Kuala Kurun, Dayak News. Para kepala desa (kades) dan perangkatnya sangat menentukan. Mau berhasil atau tidak pembangunan di desa tergantung kinerja aparat pemerintahan tingkat desa sebagai ujung tombak.
Hal itu menjadi topik pembahasan oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Transmigrasi, TenaganKerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah dalam Sosialisasi Ketenagakerjaan Bagi Perangkat Desa, Damang dan Petugas Kebersihan di GPU Damang Batu, Senin (28/1/19) pagi.
Wakil Bupati Gumas Rony Karlos, S.Sos tampak pimpin langsung sosialisasi ini. Tampaj hadir Sekda Gumas Drs. Yansiterson, M.Si Kepala Dinas Transmigrasi, Tenagan Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Ir. Letus Guntur, mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya Kepala Bidang Pemasaran Adhie Wibowo, Anggota DPRD Gumas Pdt. Rayaniatie Djangkan.
Wabub mengatakan, badan penyelenggaran jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan maupun kesehatan merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjamin seluruh rakyat Indonesia sehingga dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak, merata untuk mendapat perlindungan atas resiko ekonomi, baik karena sakit, kecelakaan kerja, kematian, memasuki hari tua dan pensiu.
Dalam laporan Kepala Dinas Transmigrasi, Tenagan Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Ir. Letus Guntur menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut utama jaminan sosialisasi ketenagakerjsan adalah memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
Menurut Rony Karlos, S.Sos, perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Kabupaten Gumas telah diterapkan sejak dulu. Sebagian besar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gumas telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dikatakannya, Pemerintah kabupaten Gumas telah memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaaan bagi pegawai pemerintah Non Pegawai Negeri (Non ASN)/ Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di wilayah Kabupaten Gumas ini yang menjadi dasar pemerintah daerah untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang pelaksanaan jaminan sosial bidang ketenagakerjaan bagi kepala desa dan perangkat desa. Kepala desa dan aparat desa berhak untuk mendapat perlindungan jaminan sosial atas resiko yang mungkin terjadi.
“Kepala desa sampai perangkatnya adalah ujung tombak pemerintah di desa, dan memiliki tugas yang berat dan tidak mengenal waktu karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, kepesertaan BPJS ketenagakerjaan bagi kepala desa merupakan bentuk kepedulian terhadap nasib aparat dari resiko kecelakaan kerja dan kematian,” ungakapnya.(Dayak News/AI/BBU).