Kuala Kurun, 9/11/2020 (Dayak News). Genderang Perang dalam memberantas Peredaran Narkoba sesuai arahan tegas dari Kapolda Kalteng Irjen Pol.Dedi Prasetyo, lqngsung diimplementasikan Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman kepada Jajarannya.
Terbukti, seteleh mendapatkan informasi dari sumber yang dipercaya satuan Resnarkoba Polres Gunung Mas, berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat sebagai Pengguna dan pengedar narkotika Jenis Sabu.
“Berawal dari informasi masyarakat Setelah menunggu beberapa waktu, aparat penegak hukum dari Satresnarkoba Polres Gumas tersebut kemudian mencurigai gerak gerik salah satu pemuda yang mencurigakan,” Ungkap Kasat Res Narkoba, Ipda Budi Utomo.
Pelaku berinisial LP (29) ditangkap dan diamankan di Jalan Lintas Kurun – Tewah tepatnya di simpang tiga arah masuk Air Terjun Batu Mahasur Kecamatan Kurun yang merupakan tempat pelaku biasa melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Saat diamankan dan dilakukan penggeladahan badan dan pemeriksaan sekitar tempat pelaku berdiri, petugas berhasil menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 10,07 gram sabu pada sebuah kotak rokok Gudang Garam Internasional warna cokelat yang diduga memang disembunyikan pelaku didalam semak – semak untuk menghindari kepolisian.
Berdasarkan temuan barang haram narkoba ini, pelaku pun mengakui jika barang tersebut adalah miliknya dan Sampai sekarang Satresnarkoba masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Budi. (AJn)