PEDAGANG MUDIK WAJIB PROTOKOL COVID-19 DI GUMAS

oleh -
oleh
PEDAGANG MUDIK WAJIB PROTOKOL COVID-19 DI GUMAS 1

Kuala Kurun, 29/5/2020 (Dayak News). Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah menetapkan status orang dalam pemantauan (ODP) bagi para pemudik yang masuk Kabupaten Gumas.

Kebijakan itu dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Apalagi, banyak pedagang yang asalnya dari Banjarmasin yang merupakan zona merah dan kembali ke Gumas untuk mengais rezeki.

Pabung Kodim 1016 Palangka Raya bersama Camat Kurun, Satpol PP, Babinsa, Babhinkamtibmas, Petugas Kesehatan dari Puskesmas Kurun, dan Tokoh Masyarakat mendatangi Salah satu Pedagang dijalan Sangkurun, tepatnya di daerah Pasar Baru Kurun yang baru pulang mudik dari Banjarmasin.

Kehadiran Pabung bersama Tim Guna memberi himbauan dan menjalankan perintah bahwa pedagang atau warga yang baru pulang mudik harus menjalani isolasi mandiri dan dilarang berjualan selama 14 hari sesuai anjuran protokoler Gugus Depan Penangan dan pencegahan Covid 19 di Kabupaten Gumas.

Pabung Kodim 1016 Palangka Raya yang berada di Kabupaten Gumas Mayor Wiyanto mengatakan, ada beberapa hal yang kami himbaukan kepada masyrakat khususnya kepada masyrakat yang mudik saat ini.

Seharusnya sesuai aturan pemerintah disaat situasi seperti ini harusnya pemudik izin dulu kepada pemerintah yang ada di sini ( Kab. Gumas ) sehingga dari beberapa jalur yang di lalui mulai dari Gumas sampai tempat tujuan itu biasanya dimintai surat keterangan sehat dari Covid 19 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Daerah.

“Kepada masyarakat yang mudik maka yang bersangkutan harus mengikuti protokoler yang sudah ditetapkan dan di sepakati,” jelas Pabung

Pemudik harus memeriksakan kesehatannya di rumah sakit atau puskesmas terdekat dan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Jika setelah 14 hari yang bersngkutan dinyatakan negatif maka dia bisa beroperasional lagi seperti biasa tetapi jika sebaliknya maka dia harus menjalani pengobatan sesuai protokoler.

BACA JUGA :  JADIKAN PENDIDIKAN ANAK JADI PERHATIAN ORANG TUA

“Ini bukan pemaksaan tetapi ini merupakan himbauan dan anjuran pemerintah guna menjaga dan memutuskan penyebaran covid 19 dan kita berusaha agar tidak ada lagi korban positif covid 19 khususnya di kabupaten Gumas,”tegas Pabung.

Camat Kurun Holten, SE mengatakan, pada prinsipnya kami hanya mendata dan membantu teman-teman memasang stiker ini agar dipatuhi oleh masyarakat yang mudik dan kepada tetangga terdekat dan ketua RT untuk mengawasi.

Kami pihak kecamatan meminta Satpol PP di beck up oleh TNI dan Polri untuk melalukan razia apabila yang bersangkutan melanggar maka akan ditindak tegas.

“Silahkan pilih mau mengikuti anjuran protokoler tutup 14 hari atau mau tutup selamanya terserah yang bersangkutan aja,” tegas Camat Kurun.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gumas melalui bagian pencegahan dan kesiapsiagaan Sakul menambahkan, Kami membeck up Kecamatan maupun unsur muspida untuk penanganan Covid 19 dan kita siap menegakan dan menjalankan sesuai aturan Gugus Tugas Penanganan Covid 19.

Ketua RT 05 Sipet mengatakan, kepada warga yang baru datang harap melapor karena sebelum lebaran saya sudah menghimbau bagi siapapun yang mudik harap melaporkan diri supaya kita bisa pantau dan melaporkan juga kepihak terkait,katanya. (AI/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.