POLRES GUMAS UNGKAP 9 TINDAK PIDANA NARKOBA DALAM 3 BULAN

oleh -
oleh
POLRES GUMAS UNGKAP 9 TINDAK PIDANA NARKOBA DALAM 3 BULAN 1
Kepolisian Resor Gunung Mas (Polres Gumas) menggelar press release dan pemusnahan barang bukti tentang pengungkapan tindak perkara narkoba di ruang Humas Polres Gumas. Selasa (21/3/23).

Kuala Kurun (Dayak News) – Kepolisian Resor Gunung Mas (Polres Gumas) menggelar press release dan pemusnahan barang bukti tentang pengungkapan tindak perkara narkoba di ruang Humas Polres Gumas. Selasa (21/3).

Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang mengungkapkan bahwa Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gumas berhasil mengungkap sembilan (9) perkara tindak pidana narkoba dari bulan Januari hingga Maret tahun 2023, dengan jumlah tersengal sebanyak sepuluh (10) orang dan jumlah barang bukti dengan berat kotor berjumlah 54,27 gram narkotika jenis sabu.

“Jumlah barang bukti yang diamankan satuan reserse narkoba polres Gumas selama bulan Januari sampai dengan Maret 2023, dengan berat kotor 54,27 gram. Jika diuangkan sebesar Rp.135.675.000,” ungkapnya.

Ia menambahkan 10 tersangka bukan merupakan satu jaringan dan tidak mengenal satu sama lain, dengan inisial SR usia (32),PM (40),A (35),AS (43),S (26),H (42),K (47),W (36),B (49) dan K (42).

“Dengan adanya pengungkapan perkara yang telah dilakukan, Polres Gumas telah menyelamatkan kurang lebih 272 orang penduduk Kabupaten Gunung Mas dari penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Sementara itu ia menjelaskan untuk pemusnahan barang bukti merupakan hasil pengungkapan perkara pada bulan februari 2023 dari tersangka AS (43), dengan barang bukti sabu yang diamankan dengan berat kotor 33,00 gram dan berat bersih 29,24 gram. Apabila diuangkan berjumlah Rp.82.500.000.

“Yang kita musnahkan pada hari ini dari pengungkapan pada bulan februari 2023 dengan tersangka AS. Berat bersih 29,24 gram. Dan dari pengungkapan ini, Polres Gumas berhasil menyelamatkan kurang lebih 165 orang/jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (Ist)

BACA JUGA :  Cegah Karhutla, Polsek Kurun aktifkan Patroli dan Spanduk Himbauan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.