POLSEK MANUHING MELAKSANAKAN KEGIATAN SOSIALISASI STOP ILEGAL MINING

oleh -
oleh
POLSEK MANUHING MELAKSANAKAN KEGIATAN SOSIALISASI STOP ILEGAL MINING 1

Kuala Kurun (Dayak News) – Bhabinkamtibmas Polsek Manuhing Polres Gunung Mas Brigadir Polisi Kepala Halin Sudarmadi melaksanakan kegiatan sambang serta patroli dialogis di desa binaan dan juga berikan himbauan agar jangan melakukan penambangan tanpa ijin, alat peraga sosialisasi menggunakan spanduk, Rabu, (18/08/2021).

Bhabinkamtibmas Polsek Manuhing membentangkan spanduk karhutla bertuliskan “ Stop Ilegal Mining serta sanksi pidana” Pasal 158 Undang Undang No.4 tahun 2009 Pidana Penjara 10 tahun dan denda 10 paling banyak 10 Milyar.

Dalam kesempatan tersebut juga memberikan himbauan bersama-sama dalam menanggulangi Ilegal Mining Apabila mendengar, melihat suatu pelanggaran Ilegal Mining agar segera melaporkannya ke Polsek Manuhing atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas untuk segera di tindak lanjuti. (PR/AI)

BACA JUGA :  POLRES GUMAS DAN PWI JALIN KEAKRABAN DI MOMEN RAMADHAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.