Kuala Kurun (Dayak News) – Upaya penerangan hukum kepada tiap-tiap Kepala Organisasi Daerah (OPD) khususnya Kepala Desa terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Upaya tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan jabatannya hingga menyebabkan kerugian negara yang dilakukan pada OPD terkait di Gumas.
Kepala Kejari Gumas Sahroni, menegaskan kepada seluruh Kepala OPD agar bijak dalam menggunakan dana desa sesuai peruntukkan nya. Pihaknya berupaya memastikan kades di wilayah setempat tidak melakukan penyelewengan anggaran yang sudah diberikan pemerintah.
“Pendampingan terkait dana desa melalui program Jaga Desa terus kami lakukan untuk mengawasi mekanisme penggunaan dana tersebut. Selain pendampingan, kami juga akan melakukan pengawasan apabila terdapat penyimpangan dana desa yang dikelola oleh aparatus desa setempat,” Kata Kajari Gumas, Sahroni, Senin (22/07/2024).
Sahroni menuturkan Kejari Gumas melalui Bidang Intelegen tak segan mengincar Kepala OPD khususnya kepala desa di Kabupaten Gunung Mas, yang berniat menyelewengkan dana desa yang sudah dianggarkan untuk wilayahnya.
Disamping itu, Sahroni mengatakan pihaknya terus melakukan penerangan hukum atau pemahaman kepada seluruh kepala desa yang ada wilayah di wilayah Gunung Mas agar tak menyelewengkan dana desa.
“Kami berupaya bagaimana agar anggaran yang diberikan dimanfaatkan dan berjalan dengan baik sesuai peruntukan dan tidak menyimpang dari apa yang sudah ditentukan,” Tegasnya.
Dirinya melihat potensi penyelewengan dana desa sangat rawan sekali dilakukan. Salah satu faktor yang mendasati yakni latar belakang pendidikan Kepala OPD atau Kades yang berbeda-beda.
“Latar belakang yang dimaksud ini artinya kades memiliki background sangat jauh dari tata kelola keuangan. Pada saat dia diberikan anggaran yang sangat besar mereka pasti kaget. Terlebih dana desa peruntukannya kan dianggarkan sesuai kebutuhan dan kesejahteraan desa bukan untuk keperluan pribadi,” Katanya.
Sahroni menambahkan banyak cara yang dijalankan untuk memastikan pengelolaan keuangan sudah benar hingga tingkat pemerintahan terkecil sekalipun. Seperti memanfaatkan sistem pelaporan terintegrasi dengan inspektorat, polres dan kejaksaan negeri. (Rdo)