Kuala Kurun, Dayak News. Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Video Conference.
Kegiatan ini dalam rangka Kick Off penandatangan kontrak pengadaan barang dan jasa tahun 2019.
Hadir Bupati Gumas Drs. Arton S. Dohong, Wakil Bupati Gumas Rony Karlos, dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), seluruh Kepala Perangkat Daerah dilingkup Pemerintah Kabupaten Gumas.
Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat lantai I Kantor Bupati Gunung Mas, Kamis (17/1/19).
Drs. Arton S. Dohong mengatakan APBD Kabupaten Gumas telah ditetapkan dengan Perda Nomor 14 tahun 2018 tentang APBD T.A, 2019 tanggal 31 Desember 2018 dengan total nilai sebesar Rp. 1.034.093.827.213. pPenjabarannya telah ditetapkan dengan peraturan Bupati Gumas Nomor 28 tahun 2018 tentang penjabaran APBD T.A. 2019.
Untuk proses pengadaan barang dan jasa, saat ini proses input dan pengumuman rup seluruh Perangkat Daerah sudah mencapai 85 % lebih. Selanjutnya sedang dilaksanakan proses pemilihan penyedia barang dan jasanya, sehingga untuk kick Off penandatangan kontrak dengan penyedia pada taggal 17 Januari 2019 hari ini belum dapat kami lakukan.
“Pemerintah Kabupaten Gunas akan melakukan kick off penandatangan kontrak dengan penyedia pada tanggal 31 Januari 2019. Sebanyak 29 paket pekerjaan dengan total Rp. 3.554.800.000,- hal ini kami maksudkan agar memberikan waktu yang cukup dalam melakukan proses pemilihan penyedia barang dan jasa,” ujarnya.
Dikatakannya, ruas jalan Kuala Kurun – Palangka Raya ada beberapa titik yang mengalami kerusakan yang cukup parah disamping itu juga ada penurunan badan jalan dan pengrusakan aspal, ada juga terjadi longsor beberapa titik.
Dalam hal itu, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, menangapi apa yang disampaikan Bupati Gumas terkait kerusakan jalan Palangka Raya – Kuala Kurun dan segera menurunkan tim dari Dinas PU Provinsi ke lokasi kerusakan jalan.(Dayak News/AI/BBU).
Hadir Bupati Gumas Drs. Arton S. Dohong, Wakil Bupati Gumas Rony Karlos, dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), seluruh Kepala Perangkat Daerah dilingkup Pemerintah Kabupaten Gumas.
Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat lantai I Kantor Bupati Gunung Mas, Kamis (17/1/19).
Drs. Arton S. Dohong mengatakan APBD Kabupaten Gumas telah ditetapkan dengan Perda Nomor 14 tahun 2018 tentang APBD T.A, 2019 tanggal 31 Desember 2018 dengan total nilai sebesar Rp. 1.034.093.827.213. pPenjabarannya telah ditetapkan dengan peraturan Bupati Gumas Nomor 28 tahun 2018 tentang penjabaran APBD T.A. 2019.
Untuk proses pengadaan barang dan jasa, saat ini proses input dan pengumuman rup seluruh Perangkat Daerah sudah mencapai 85 % lebih. Selanjutnya sedang dilaksanakan proses pemilihan penyedia barang dan jasanya, sehingga untuk kick Off penandatangan kontrak dengan penyedia pada taggal 17 Januari 2019 hari ini belum dapat kami lakukan.
“Pemerintah Kabupaten Gunas akan melakukan kick off penandatangan kontrak dengan penyedia pada tanggal 31 Januari 2019. Sebanyak 29 paket pekerjaan dengan total Rp. 3.554.800.000,- hal ini kami maksudkan agar memberikan waktu yang cukup dalam melakukan proses pemilihan penyedia barang dan jasa,” ujarnya.
Dikatakannya, ruas jalan Kuala Kurun – Palangka Raya ada beberapa titik yang mengalami kerusakan yang cukup parah disamping itu juga ada penurunan badan jalan dan pengrusakan aspal, ada juga terjadi longsor beberapa titik.
Dalam hal itu, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, menangapi apa yang disampaikan Bupati Gumas terkait kerusakan jalan Palangka Raya – Kuala Kurun dan segera menurunkan tim dari Dinas PU Provinsi ke lokasi kerusakan jalan.(Dayak News/AI/BBU).