Satreskrim Polres Gunung Mas Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong

oleh -
oleh
Satreskrim Polres Gunung Mas Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong 1

Kuala Kurun (Dayak News) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil menangkap dua pelaku pencurian rumah kosong yang beraksi pada Rabu, 27 Desember 2023, di rumah korban Salundik I Rahu di Jalan Kuala Kurun-Sungai Hanyo RT 014 RW 002 Kecamatan Kurun. Pelaku, RJ dan VR, berhasil ditangkap pada hari Sabtu, 30 Desember 2023, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kapolres Gumas, AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menyampaikan bahwa kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan membongkar rumah kosong yang sedang ditinggal penghuninya. Mereka menggunakan obeng untuk mencongkel jendela sebagai akses masuk. RJ, yang merupakan seorang residivis dan tetangga korban, melawan petugas saat akan ditangkap dan akhirnya dihadiahi timah panas.

“Pelaku utama, RJ, masuk melalui jendela untuk mengambil barang-barang korban selama dua hari. Rumah korban menjadi target pada saat libur Natal dan Tahun Baru,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa hasil dari pencurian tersebut dijual oleh pelaku untuk kepentingan pribadi dan membeli narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti yang disita dari pelaku RJ meliputi satu buah speaker beserta mikrofon, satu buah notebook warna putih, satu buah aki mobil, satu buah tas selempang, satu buah kamera CCTV, satu buah modem wifi, satu buah samurai, satu buah senapan angin dengan teropong, serta satu buah sepeda motor dengan nomor polisi KH 2758 H.

Tersangka VR turut membantu dalam tindak pidana pencurian ini, dan dari dirinya disita barang bukti berupa satu buah tablet dan satu buah gerinda. Dari pihak korban, satu lembar STNK juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres menyatakan bahwa RJ akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan 3E KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara, sedangkan VR akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3E Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Kasus ini menjadi bukti kesigapan Satreskrim Polres Gunung Mas dalam menangani tindak kriminal di wilayah hukumnya. (AI/Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.