SOPD SUPAYA TINDAKLANJUTI REKOMENDASI LHP SESUAI PERATURAN MENTERI

oleh -
oleh

Kuala Kurun, Dayak News.


Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Inspektorat menggelar rapat terkait telah dilaksanakan pemeriksaan reguler Inspektort Kabupaten Gumas terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pengelolaan sarana dan prasarana dan pengelolaan keuangan tahun 2018 dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) serta dilakukan pembahasan penyelesaiaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI yang masih belum tuntas.
Pada SOPD di Pemerintahan Kabupaten Gumas kegiatan bertempat di ruang rapat, kantor Bupati Gumas, Senin (31/12/18) pagi.
Hadir Bupati Gumas Drs. Arton S. Dohong, Sekretaris Daerah Kabupaten Gumas Drs. Yansiterson, M.Si, Inspektorat Kabupaten Gumas Luis Eveli, SSTP., M.A.P, Seluruh Kepala SOPD di lingkungan Pemkab Gumas, serta pihak terkait lainnya.
Bupati Gumas Drs. Arton S. Dohong memimpin agenda kegitan tersebut sekaligus menyerahkan LHP Inspektorat tahun 2018 kepada SOPD di lingkungan Pembkab Gumas.
Drs.Arton S Dohong dalam sambutannya mengatakan, diharapkan masing-masing SOPD agar menindaklanjuti rekomendasi LHP masing-masing sesuai peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2009 tentang pedoman umum pelaksanaan, pemantauan evaluasi dan palaporan tindak lanjut hasil pengawasan funsional dengan ketentuan.
Menidak lanjuti rekomendasi sesuia LHP paling lambat 60 hari kalender setelah LHP diterima dan disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Gumas paling lambat pada tanggal 1 Maret 2018, apabila belum menyelesaikan rekomendasi sampai batas waktu yang ditentukan maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Inspektur Kabupaten Gumas, Luis Eveli, SSTP., M.A.P dalam sambutannya mengatakan, terutama berkaitan dengan kapasitas Inspektorat bahwa secara umum Inspektorat atau pengawal internal pemerintah mulai berubah paradikma, hal ini sesuai dengan tuntutan karena selain pengawas internal kita juga ada pengawas eksternal juga ada HPH. Kini juga secara tupoksi juga diawasi oleh lembaga tersebut.
“Kegiatan ini untuk mediteksi dini hal-hal yang perlu prinsip diperbaiki, berkaitan dengan kapasitas Inspektorat bahwa dituntut dua tugas pokok artinya beda paradikma. Kalau dulu Inspektorat terkesan seperti istilah itu mencari-cari kesalahan, pada saat ini kami mulai berbenah diri artinya masih ada oknum yang mengatasnamakan Inspektorat, karena memang pada dasarnya pemeriksaan ini mencari-cari kesalahan, tetapi menemukan hal-hal yang perlu diperbaiki jangan sampai terulang kembali,” ujarnya.(Dayak News/AI/BBU).

BACA JUGA :  VIDEO PASLON BEN-UJANG NAIK BECAK KE KPUD KALTENG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.