BALIKPAPAN, 23/1/2020 ( DAYAK NEWS ). Keberhasilan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur ( Kaltim), melalui Satuan Direktorat Narkoba Polda Kaltim berhasil menggagalkan dan menangkap peredaran narkoba jenis sabu.
“Perang terhadap narkoba harus terus kita lakukan,” kata Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Drs Muktiyano SH MH, saat memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba, jaringan Malaysia, Kalimantan dan Sulawesi, di Mapolda Kaltim, Senin (20/1).
“Sebanyak kurang lebih 10 kilogram (kg) narkoba jenis sabu – sabu berhasil diamankan dari tangan tersangka,” ucapnya.
Kapolda Kaltim mengatakan, terkait kasus peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polda Kaltim, diharapkan peran aktif masyarakat dan seluruh unsur terkait agar dapat bersama-sama menumpas peredarannya. Supaya kedepannya anak cucu kita dapat terbebas dari bahaya obat-obatan terlarang dan narkotika.
Orang nomor satu di Polda Kaltim tersebut juga menjelaskan bahwa, Satuan Direktorat Narkoba Polda Kaltim berhasil menangkap serta menggagalkan peredaran Narkoba pada tanggal (17/1) yang lalu.
Tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan adalah 10 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 10.009 gram, 1 buah tas koper warna hitam dan 1 buah plastik kresek warna hitam.
Dijelaskan barang bukti (BB) sabu seberat 10.009 gram milik tersengka AD (47) yang beralamatkan di Jalan KH. Mas Mansyur, Perum Batu Penggal Blok B No 26 RT.001 Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
“Dengan digagalkannya peredaran narkotika tersebut, maka kita telah menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan barang terlarang tersebut, sebanyak 50.045 orang dengan asumsi tiap orang mengunakan 2 gram ,” ungkap Irjen Pol. Drs Muktiyano.
“Saya akan tindak tegas baik penguna maupun perantaranya, baik diluar ataupun di dalam instansi Polri,” tegas Kapolda .
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU no. 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.(JHY/BBU)