Kuala Kapuas, 27/3/19 (Dayak News). Bos kuda lumping Kapuas “kesurupan”. Bak daun muda, anak buah sendiri yang digunakan sebagai pemain kesenian itu dia “makan”.
Kasus itu diadukan oleh pihak keluarga korban melalui proses hukum. Kajari Kapuas, Komaidi, SH membenarkan pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara tahap ll dari Polres Kapuas, yang selanjutnya di serahkan ke Kasi Pidum Ujang Wijanarto, SH, MH, dilanjutkan kepada Jaksa Penuntut Umum Yunan Putra, SH, MH.
Tersangka HU (56 thn) tahun alias Gepeng Bin Sarimin warga jalan Trans kalimantan Km. 7 Desa Tambun Jaya Kec. Basarang Kabupaten Kapuas Provisi Kalimantan Tengah, pada bulan Oktober 2018 lalu, sekitar pukul 10.00 wib di Wisma Kecik jalan Pemuda Kelurahan Selat Dalam Kabupaten Kapuas menyetubuhi anak buahnya sendiri berinisial N. P. Parah lagi, anak masih dibawah umur.
Pada hari Sabtu dibulan Oktober 2018 korban yang tidak lain adalah anak didiknya dalam kesenian Kuda Lumping. Kala itu korban yang berada di kos menerima tersangka HU, alias Gepeng yang sedang memberikan uang hasil pertunjukan kuda lumping.
Setelah uang tersebut diberikan, korban masuk ruangan tengah. Namun tersangka langsung masuk kedalam ruangan dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
Peristiwa yang di alami oleh korban diceritakan kepada kakak kandungnya yang bernama Andi, karena peristiwa tersebut maka Yateni (ayah korban), merasa keberatan atas perbuatan tersangka.
Ayah korban langsung melaporkan hal ini ke Polres Kapuas untuk diproses secara hukum.
Namun sebelumnya, tersangka ini juga pernah melakukan pencabulan kepada anak didiknya di Basarang beberapa bulan yang lalu sebanyak 3 orang yang kasusnya masih ditangani Polsek Basarang Km. 9, inipun korbannya masih dibawah umur semuanya.
Menurut informasi didapat, bukan di Basarang saja kasusnya, masih ada korban lain yang dilakukan oleh tersanga Hardi Utamo ini yaitu di Kabupaten Pulang Pisau, namun korbannya tidak melaporkan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Yunan Putra, SH, MH, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Undang – Uandang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah penganti Undang – Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor. 35 tahun 2014 tentang perubahan diatas Undang – Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Dayak News/PR/BBU).
Tersangka HU (56 thn) tahun alias Gepeng Bin Sarimin warga jalan Trans kalimantan Km. 7 Desa Tambun Jaya Kec. Basarang Kabupaten Kapuas Provisi Kalimantan Tengah, pada bulan Oktober 2018 lalu, sekitar pukul 10.00 wib di Wisma Kecik jalan Pemuda Kelurahan Selat Dalam Kabupaten Kapuas menyetubuhi anak buahnya sendiri berinisial N. P. Parah lagi, anak masih dibawah umur.
Pada hari Sabtu dibulan Oktober 2018 korban yang tidak lain adalah anak didiknya dalam kesenian Kuda Lumping. Kala itu korban yang berada di kos menerima tersangka HU, alias Gepeng yang sedang memberikan uang hasil pertunjukan kuda lumping.
Setelah uang tersebut diberikan, korban masuk ruangan tengah. Namun tersangka langsung masuk kedalam ruangan dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
Peristiwa yang di alami oleh korban diceritakan kepada kakak kandungnya yang bernama Andi, karena peristiwa tersebut maka Yateni (ayah korban), merasa keberatan atas perbuatan tersangka.
Ayah korban langsung melaporkan hal ini ke Polres Kapuas untuk diproses secara hukum.
Namun sebelumnya, tersangka ini juga pernah melakukan pencabulan kepada anak didiknya di Basarang beberapa bulan yang lalu sebanyak 3 orang yang kasusnya masih ditangani Polsek Basarang Km. 9, inipun korbannya masih dibawah umur semuanya.
Menurut informasi didapat, bukan di Basarang saja kasusnya, masih ada korban lain yang dilakukan oleh tersanga Hardi Utamo ini yaitu di Kabupaten Pulang Pisau, namun korbannya tidak melaporkan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Yunan Putra, SH, MH, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Undang – Uandang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah penganti Undang – Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor. 35 tahun 2014 tentang perubahan diatas Undang – Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Dayak News/PR/BBU).