Katingan, 12/9/19 (Dayak News). Pencegahan tindak pidana korupsi gencar dilakukan disetiap bidang oleh pemerintahan Jokowi. Hal itu termasuk di sektor pertanahan.
Mempertajam komitmen tersebut, dilakukan pendatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Tengah (Kalteng) di Palangka Raya, Kamis (12/9/19)
Bupati Katingan Sakariyas didampingi Sekda Drs. Nikodemus, MM, Inspektur Kabupaten Katingan, Kepala BPKAD Kabupaten Katingan dan Kepala BPN Katingan hadir dan terlibat dalam penandatanganan MoU ini.
Pencegahan Tindak Pidana Korupsi bidang pertanahan ini termasuk langkah pengamanan aset, sesuai dengan UU No. 30 Pasal 6 Tahun 2002 .
Acara ini dihadiri Oleh Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran dan Perwakilan dari KPK di Kalteng.(Dayak News/PR/Ari/BBU).