DIPERTANYAKAN STATUS TERSANGKA BUPATI KOTIM DI KPK

oleh -
oleh
DIPERTANYAKAN STATUS TERSANGKA BUPATI KOTIM DI KPK 1

Sampit, 16/5/19 (Dayak News). Masyarakat Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) awal tahun 2019 lalu sempat dikagetkan dengan ditepkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) status Bupati Kotim, Sofyan Hadi (SH).

Ada yang mempertanyakan keseriusan itu.Kini sudah memasuki pertengahan tahun 2019, Bupati SH masih santai-santai saja dan sehari-hari terus menjalankan tugas rutin sebagai Bupati.

Wartawan mencoba menenusuri kondisi kasus itu mendapat berbagai infornasi.

Suber Dayak News, menuturkan sejumlah instansi otonom maupun vertikal di Sampit telah didatangi penyidik dari lembaga antirasuah itu untuk minta data.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng, Drs Sanggul Lumban Gaol ketika dikonfirmasi wartawan Kamis ( 16/5) mengatakan, empat penyidik KPK Jum’at lalu (3/5) meminta data terkait lingkungan hidup dikantornya.

Sementara itu Kepala Bappeda Kotim , Rahmadansyah juga dikonfirmasi kamis ( 16/5/19) membenarkan kantornya juga didatangi penyidik KPK Jum’at (3/5″19) untuk meminta data.

Sementara itu Wim RK Benung Kabag Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kotim, dikonfirmasi Kamis (16/5) di Sampit juga membenarkan kedatangan penyidik KPK ke kantornya ,meminta data SK pinjam pakai kawasan hutan PT. Fajar Mentaya Abadi ( FMA)

Sebelumnya humas Kesahbandaran dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP) kelas tiga Sampit, Oktav Sukma Burnama membenarkan penyidik KPK juga datang ke kantornya Jum’at (3/5) sekitar pukul 11.00 WIB, untuk minta data pengapalan tambang bauksit tahun 2011 sampai tahun 2014 PT. Fajar Mentaya Abadi ( FMA) dan PT. Billy Indonesia ( BI). Seperti diketahui publik ,KPK sekitar awal Februari 2019 melakukan jumpa pers penetapan Bupati Kotim 2010 – 2015 H. Supian Hadi S.Ikom sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tambang.

BACA JUGA :  SEPEKAN BERLALU, POLISI TANGKAP PELAKU PEMBUNUHAN DI DESA KAYU BULAN PELAKU TERNYATA TIGA WANITA LESBIAN

Menurut Laode M. Syarief wakil ketua KPK dalam pemberian izin Usaha Pertambangan ( IUP) kepada tiga perusahaan tambang masing – masing PT. FMA, PT. AIM dan PT.BI di Kotim tahun 2010-2012 , diduga menyalahi wewenang yang menimbulkan kerugian negara Rp.5, 8 triliun dan 711.000 dolar amerika serikat.Diduga pula , Supian Hadi menerima gratifikasi uang sebesar Rp. 500 juta dan dua buah mobil mewah.(Dayak News/PR/BBU ) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.