Palangka Raya, 22/10/2020 (Dayak News). Insan pendidik di bawah lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, mulai dari para guru dan pengawas sekolah, yang awalnya merencanakan turun kejalan tuntut wali Kota Palangka Raya untuk mencabut Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemko Palangka Raya, Rabu (21/10/2020).
Seharusnya, aksi Demo digelar, Kamis (22/10/2020) mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB dengan jumlah peserta kurang lebih 3.000 orang di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, yang sudah diberitahukan ijin ke Polresta Palangka Raya, Gugus tugas Covid 19 dan Polda Kalteng, akhirnya gagal atau resmi dibatalkan.
Gagal demo sehari sebelumnya pihak Pemkot cepat bergerak mengadakan rapat buka tutup di undang para guru dan pengawas duduk bersama mendengarkan penjelasan Wali Kota Palangka Raya di Gedung GPU Lampang Tarung, jalan Tjilik Riwut km 5 Palangka Raya.
Pertemuan tersebut menghasilan kesepakatan, bahwa pemerintah kota menerima aspirasi yang nantinya akan diakomodir program dan kegiatan Disdik Palangka Raya tahun anggaran 2021, dengan memperhatikan regulasi atau peraturan yang berlaku dan kemampuan keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya. Surat tersebut ditanda tangani sejumlah pejabat kota Palangka Raya dan perwakilan guru dan pengawas.
Gegara munculnya perwali No.25 tahun 2020 pada bulan Januari 2020 tunjangan daerah guru dan pengawas Sekolah yang sudah mendapatkan sertifikasi di hapus total.
Surat Perwali tersebut justru baru disahkan pada 31 Agustus kemarin. Termasuk penghapusan uang transportasi ke daerah terpencil tanpa dasar dokumen yang sah dari pemerintah.
Para guru dan pengawas Sekolah ada dua yang di tuntut yaitu Surat perwali Kota no 25 Tahun 2020 tentang tambahan penghasilan Pegawai ASN ruang lingkup Pemkot Palangka Raya . Kedua Pemkot harus membayar dana transfortasi guru dan pengawas sekolah ke daerah terpencil
Semua yang menjadi tuntutan para guru, telah didengarkan dan ditanggapi secara langsung oleh Wali Kota Palangka Raya
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, SE menuturkan dalam kesempatan berdiskusi bersama para guru dan pengawas sekolah serta IGI dan PGRI pada Selasa pagi (20/10/2020).
Walikota telah memberikan pemahaman serta sosialisasi terhadap apa itu Perwali tersebut, dijelaskannya dasar dari Pasal 12 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2018.
“Saya menerima semua masukan mereka yang sempat viral akan adanya aksi. Saya tegaskan, apabila kita bisa berdiskusi musyawarah dan berkomunikasi lebih baik dulu kenapa tidak bisa?. Makanya kita kemarin menggelar pertemuan sekaligus bersilaturahmi bersama para guru dan pengawas untuk memecahkan.masalah,” ungkap Fairid.
“Selanjutnya kata Wali Kota ; Ada petikan untuk diketahui, para guru dan pengawas dalam Perwali No 25/2020 tersebut, ada dalam Pasal 4 di mana TPP tidak diberikan pada ASN guru, kepala sekolah dan pengawas yang telah menerima tunjangan sertifikasi, dan Pasal 26 disebutkan jika peraturan tersebut berlaku per 1 Januari 2020.” tutupnya.(Pr/AI/BBU).