MANTAN BUPATI KATINGAN, ACHMAD YANTENGLIE DICABUT HAK POLITIKNYA

oleh -
oleh
MANTAN BUPATI KATINGAN, ACHMAD YANTENGLIE DICABUT HAK POLITIKNYA 1

KASONGAN, 20/9/19 (Dayak News). Mantan bupati Katingan H. Achmad Yantenglie mendapat vonis tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.

Hukuman ini berdasarkan putusan banding pengadilan tinggi Palangka Raya tanggal 9 September 2019.

Selain itu, Dayak News.Com mengutip dari laman direktori putusan MA, Achmad Yantenglie wajib membayar kerugian negara sebesar Rp 30.5 miliar lebih yang jika dibandingkan lebih besar daripada putusan tingkat pertama pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya sebesar Rp7, 7 miliar lebih.

Ditambah ancaman subsider juga bertambah dari sebelumnya hanya enam tahun menjadi delapan tahun penjara.Sedangkan untuk dakwaan primair, majelis hakim sependapat memberi hukuman selama 10 tahun penjara sama dengan sebelumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kasongan, Philipus Kalolik mengaku baru menerima putusan itu tiga hari yang lalu.

Menurut pria kelahiran tanah Papua ini, pihaknya hanya menunggu bila ada upaya kasasi dari Achmad Yantenglie.

“Kami hanya menunggu jika dia (Achmad Yantenglie red.) Mengajukan kasasi, kami juga ajukan,” sebutnya,Jumat, (20/9/19).

Divonis sepuluh tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan tinggi Palangka Raya. Meskipun putusan kurungan badan sama dengan tahap pertama namun Achmad Yantenglie wajib membayar kerugian negara senilai Rp 30, 5 mikiar lebih yang jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan putusan tingkat pertama yang hanya Rp 7,7 miliar lebih.(Dayak News/Dany/BBU).

BACA JUGA :  PEMKAB KATINGAN SALURKAN ALAT PERONTOK PADI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.