Kuala Kurun, 30/1/20 (Dayak News). Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong mengataan, bagi pejabat struktural yang nonjob dalam pelantikan sudah dilakukan dia gelombang, akan terus dievaluasi untuk bisa menduduki jabatan fungsional tertenti.
Hal itu dikatakannya menjawab pertanyaan wartawan di Kuala Kurun, Kamis (30/1).
Bupati usai mengumpulkan seluruh PNS yang Nonjob khusnya dari Eselon III dan IV di masing-masing Perangkat Daerah, setelah dua pelantikan yang baru dilakukan.
Disampaikan, terkait Pejabat III dan IV yang nonjob, dilingkungan Kabupaten Gumas, kedepannya berharap kita haerus semart, ketika ada sesuatu perubahan informasi jangan langsung bertanya kepada yang bukan berhak untuk menjawab, atau menjelaskan.
“Kami sudah diundang khusus, Wali Kota/Bupati, Gubernur se Indonesia dan Forkopimda di Sentul Bogor. Bapak Presiden langsung menyampaikan tetang penyederhanaan atau perampingaan nomenklatur OPD masing-masing, baik pusat maupun Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
Berkaitan kebijakan ini, konsekuensinya ada penggabungan beberapa d
Dinas/ Badan. Ada pula turun tipe dari A ke B untuk Dinas/ Badan. Kecamatanpun kita turun dari tipe A ke B khusus yang Kecamatan pemekaran
“Lanjut dia efek dari ini semua otomatis ada bapak ibu yang Nonjob, tidak semua menduduki jabatan eselon III dan IV, oleh sebab itu dalam kesempatan ini bapak ibu harus memahami itu,” ucapnya.
Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan, pejabat eselon III dan IV dengan status nonjob, akan dialihkan ke jabatan funsional tertentu. “Yang sekarang nonjob tidak perlu khawatir dan sedih,” katanya.
Terkait pengalihan jabatan itu, lanjut dia, formasi sudah diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Ada 88 formasi yang sudah diusulkan tinggal menanti jawaban saja.
“Apa bila usulan formasi itu dikabulkan, nanti akan diuji kompetensi untuk menyesuaikan kemampuan masing-masing. Semua akan kita nilai, misalnya penempatan jabatan yang menduduki jabatan arsiparis, auditor, dan analis kepegawaiaan,” ujarnya.
Jabatan fungsional tertentu setara dengan jabatan yang ada di struktural. Mereka juga akan mendapatkan tunjangan jabatan dan akan mendapat tunjangan daerah, yang tentunya disesuaikan dengan Pemkab Gumas.
Ini memang instruksi Presiden kami hanya meneruskan juga, supaya diketahu juga oleh masyarakat terutama untuk ASN. Mereka memang nonjob tetapi dialih pungsikan ke jabatan fungsional.
Terkait PTT dilingkungan Kabupaten Gumas, DPRD menyampaikan saran, boleh-boleh saja akan kami rapatkan juga nanti diesekutif terkait dengan PTT. Didalam evaluasi itu salah satunya didalam dinas badan berapa sih riil setiap OPD masing-masing, kalau dinas kesehatan sampai ketenaga pustu kalu kita berbicara dinas pendidikan artinya kita berbicara ke guru.
Lanjut dia, didalam sesuatu kita mengecek kebutuhan, apa yang menjadi saran masukan dari DPRD apa yang menjadi saran masukan dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) itu juga kami konsultasikan dengan Provinsi atau pusat terkait dengan PTT. Ini supaya kita bisa menyesuaikan ketentuan-ketentuan berlaku dan bagi PTT akan kita lakukan tes tertulis,” pungkasnya.(AI/BBU).