Palangka Raya, 11/11/19 (Dayak News). Setelah dilakukan pemeriksaan dan intrograsi terhadap kedua pelaku yang kedapatan membawa sabu dan alat hisapnya RZ (37) dan IN (38), Satuan Narkoba berhasil mengantongi satu nama bernama HS alias Itil (29) yang disebut IN sebagai tempat pembelian barang haram sabu yang berada dijalan Jawa Palangka Raya.
Dengan gesit, dikomandani Kapolresta Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar dan Kasat Narkoba AKP Yonals Nata langsung menuju sasaran tempat pelaku IN membeli sabu pada minggu sorenya dan alhasilnya polisi berhasil menangkap penjual sabu berinisial HS alias Itil (29) yang berprofesi sebagai pembalap Kalteng.
Dari lokasi ini, berhasil diamankan pelaku HS dengan barang bukti 1 buah pet isap sabu serta uang tunai Rp 3 juta yang diduga uang tersebut merupakan uang dari transaksi narkoba.
Kapolresta Palangka Raya, AKBP Timbul Rein Krisman Siregar mengungkapkan bahwa dari hasil intrograsi terhadap pelaku IN, akhirnya anggota satnarkoba bersama tim Patmor Sabhara Backbone bergerak kerumah penjual yang berada dibilangan jalan jawa Palangka Raya.
Saat ini, ketiga pelaku dibawa ke Satuan Narkotika Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan Kepolisian masih akan terus mengembangkan kasus ini guna mencari bandar besar sabunya. (Ajen/BBU).