Pangkalan Bun (Dayak News) – Seorang manajer keuangan berinisial DM dari PT. IPP, perusahaan tambang pasir zircon, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, pada Selasa, 20 Agustus 2024. Sidang tersebut menghadirkan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Selasa 20 Agustus 2024.
Jaksa Nurike Ridha dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menyampaikan bahwa DM didakwa dengan Pasal 374 atau Pasal 372 KUHP, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. DM, yang menjabat sebagai manajer keuangan di PT. IPP, diduga terlibat dalam penggelapan uang perusahaan sejak 2023 hingga 2024 tanpa izin.
Sikap penasihat hukum DM, adalah akan mengajukan aksepsi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Berdasarkan hasil audit eksternal terbaru, kerugian yang dialami PT. IPP meningkat dari 125 miliar menjadi 142 miliar rupiah.
Pada Rabu, 24 Juli 2024, kuasa hukum PT. IPP, Poltak Silitonga, bersama Komisaris Utama PT. IPP, Kuncoro Candrawinata, memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polres Kotawaringin Barat. Mereka juga menyerahkan bukti-bukti terkait laporan polisi terbaru mengenai tindak pidana pencucian uang yang melibatkan DM dan istrinya, TC.
Poltak Silitongan menjelaskan, “Hari ini kami memberikan keterangan dan bukti-bukti untuk memudahkan proses penyidikan. Bukti yang kami ajukan mencakup kuitansi pembelian emas batangan, rumah mewah, apartemen, dan barang-barang mewah lainnya, serta surat pengakuan DM yang menyatakan pembelian barang-barang tersebut dengan uang hasil penggelapan.”ujar poltak.
Poltak juga menekankan pentingnya tindakan cepat dari pihak penyidik untuk memblokir rekening DM dan istrinya, serta menelusuri aliran uang senilai 142 miliar rupiah. Ia berharap pihak PPATK turut berkolaborasi dalam kasus penggelapan terbesar di Kalimantan Tengah ini.(GST).