POLDA KALBAR SEGEL DUA LAHAN KEBUN SAWIT

oleh -
oleh
POLDA KALBAR SEGEL DUA LAHAN KEBUN SAWIT 1

PONTIANAK, 18/9/19 (Dayak News). Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH megatakan, pihaknya telah menyegel perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Sintang yaitu perkebunan sawit milik PT Grand Mandiri Utama (GMU) di Dusun Ajak, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang. Perusahaan itu disegel oleh Polres Sintang, pada Senin (16/9/19) dan lahan sawit yang terbakar seluas 7,65 hektare ini dalam proses penyelidikan Unit III Tipiter Satreskrim Polres Sintang.

Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Daerah Kalbar Irjen Pol Drs Didi Haryono SH MH kepada wartawan pagi ini Rabu (18/9/19).

Ia mengatakan, penyegelan itu dilakukan Kapolres bersama Forkopimda Kabupaten Sintang dan mengecek langsung lokasi atau lahan yang terbakar milik PT. GBU. Selain itu juga melakukan pemasangan spanduk larangan aktivitas membakar lahan di lokasi terbakarnya lahan.

Penegakan hukum terhadap kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) di daerah ini akan dilakukan secara tegas. Pihaknya sudah memerintahkan jajaran Polres harus berani menindak keras dan tegas serta mengungkap kasus Karhutla.

Dikatakan demikian karena penegakkan hukum yang kita lakukan, agar ada efek jera. Selain menyegel lahan perusahaan yang terbakar, pihak PT GMU juga diminta untuk menjaga dan memantau setiap lokasi perkebunan yang rawan terbakar dan tidak melakukan aktivitas di lokasi yang telah dipasang segel.

Saat ini tim penyidik satreskrim Polres Sintang sedang melakukan koordinasi dengan saksi ahli yaitu dari BPN, Perkebunan, LH, BMKG. Selain itu juga melakukan proses pemeriksaan terhadap para saksi dan penanggung jawab perusahaan PT GMU selaku pemilik lahan yang terbakar.

Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab perusahaan PT. GMU selaku pemilik lahan yang terbakar. Melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Melakukan koordinasi dengan saksi ahli terkait (BPN, Perkebunan, LH, BMKG).

Selain di kabupaten Sintang, pihaknya juga melakukan penyegelan lahan di Kabupaten Sambas. Yaitu di lahan milik PT Chakra Khatulistiwa Prima di Dusun Dadau, Desa Tempapan Hulu Kecamatan Galing Kabupaten Sambas pada Senin, 16 September 2019 pukul 09.00 WIB berdasarkan laporan Informasi dengan no : LI/67/R/IX/2019/KALBAR/RES SBS/RESKRIM tanggal 11 September 2019.

Lokasi kebakaran berada dilokasi perkebunan kelapa sawit dalam areal IUP perusahaan PT Chakra Khatulistiwa Prima yang berada di Dusun Dadau, Desa Tempapan Hulu. Saat berada di lokasi kebakaran IUP PT Chakra Khatulistiwa Prima didampingi oleh pihak PT Chakra Khatulistiwa Prima.Dimana disekitar lokasi kebakaran ada 2 buah kolam yang berukuran 15 x 7 meter dan yang kedua berukuran 10 x 10 meter.

Saat dilakukan pengecekan ditemukan dilokasi kebakaran terdapat 2 set mesin robin yang lagi bekerja memadamkan bara api milik perusahaan PT Chakra Khatulistiwa Prima. Luas lahan yang terbakar diperkirakan sekitar 20 hektare tanaman kelapa sawit yang diperkirakan berumur 2 tahun dan 15 Hektar lahan semak belukar yang masih di dalam IUP PT Chakra Khatulistiwa Prima.

Waktu kejadian diperkirakan mulai pada tanggal 12 Agustus 2019, dan jarak tempuh yang dilalui untuk menuju lokasi sepanjang 115 Km dari Polres Sambas atau 2,5 jam jalan darat. Adapun tindakan kepolisian yang telah dilakukan adalah mendatangi TKP, melakukan olah TKP, melakukan pemasangan spanduk larangan beraktivitas di areal lokasi kebakaran di dalam IUP PT Chakra Khatulistiwa Prima, mencari saksi dan mengamankan barang bukti yang ada di TKP.[Dayak News/SOS/BBU].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.