RAUP RP 7,8 M, PASUTRI PENIPU BERLIDAH “LINTAH”

oleh -
oleh
RAUP RP 7,8 M, PASUTRI PENIPU BERLIDAH "LINTAH" 1

Palangka Raya, 11/2/2020 (Dayak News). Dapat meraup angka luar biasa Rp 7, 8 miliar (M), pasangan suami isteri (pasturi) ini memang memiliki lidah “lintah” dalam menaklukan korbannya.

Pasutri penipu yang sempat kabur dan buron setelah memperdaya seorang pengusaha dan meraup kekayaan dari hasil menipu sangat besar, kini harus siap-siap menerima resiko hukum dari perbuatannya.

Dari pengakuan tersangka Wahyudi (40) dan Shinta (38), uang hasil penipuan yang mereka lakukan dengan modus Ingin berbisnis jual beli Berlian itu hanya kata-kata belaka dan tidak ada kenyataannya. Uang tersebut dihabiskan kedua pelaku selama 8 tahun ini untuk kehidupan sehari-hari mereka di Pulau Jawa.

“Hanya modus mereka saja mau bisnis jual beli berlian,bahkan rumah beserta sertifikat tanah yang sempat digadaikan mereka kepada korban HS (56) saat dicek oleh korban kelokasi ternyata sudah dalam pengawasan salah satu Unit Koperasi,” Tutur Kasat Reskrim Kompol Tondoan Agung Gultom mewakili Kapolresta Palangka Raya pada Press Release dihalaman Satreskrim, Senin (10/2) Siang.

Ditambahkan Todoan, transaksi awal saat jual beli rumah seharga Rp. 100 juta rupiah antara pelaku dan korban berhasil dengan menyerahkan sertifikat tanah namun tak lama diambil lagi oleh kedua pelaku dengan alasan akan diproses untuk balik nama, bahkan disaat yang sama bermodalkan jurus kata bujuk rayunya kedua pelaku kembali mendatangi korban beberapa kali untuk meminjam uang hingga total yang dikeluarkan korbannya lebih dari Rp 7,8 miliar.

Kini pasutri yang ditangkap tim Satuan Buru Sergap Polresta Palangka Raya di Kota Semarang Provinsi Jawa tengah dan merupakan Warga Kalampangan telah mendekam dibalik dinginnya jeruji besi sel Tahanan Polresta Palangka Raya, dan tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 378 Junto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (AJN/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.