SEDIH, PT. ADARO LOGISTIC DIDUGA TAK BAYARKAN RETRIBUSI

oleh -
oleh
SEDIH, PT. ADARO LOGISTIC DIDUGA TAK BAYARKAN RETRIBUSI 1

Buntok, (Dayak News) – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Ir. Daud Danda mengatakan peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang retrubusi jasa, bahwa setiap kapal tongkang yang melintas jalur perairan, sungai akan dikenakan retribusi senilai 50 ribu. Namun saat itu PT. Adaro logistic diduga tidak pernah mematuhi peraturan nomer 2 tahun 2018 daerah tersebut

“PT. Adaro logistic diduga tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) nomer 2 tahun 2018 dan diduga tidak pernah membayarkan retribusi tersebut, “kata kepala Dinas Perhubungan Barsel Ir. Daud Danda, Rabu (22/6/2022).

Masih dikatakan Daud Danda sekarang melalui pembaruan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 6 tahun 2022 menjadi 250rb untuk setiap kapal yang melintas perairan di barsel.

“Kita terus sosialisasikan, baik itu kepada pemilik tongkang agen, maupun perusahaan. Dimana harapan kita tentu ikut membantu pembangunan di barsel artinya bisa membayar perda atau regulasi yang ada di barsel, “ucap kepala Dinas Perhubungan Barsel.

Ditambahkan untuk hal pembayaran retribusi tersebut, Dishub barsel sudah menghubungi pihak PT. Adaro Logistic dan mereka nantinya akan memenuhi kewajibannya untuk membayarkan retribusi tersrbut.

“Mereka akan menyampaikan hal ini kepada pimpinan mereka, pihak adaro logistic juga nantinya akan memanggil agen-agen yang digunakan,” tambahnya.

Dijelaskan dari beberapa tahun lalu Dishub Barsel sudah melakukan pendekatan terhadap PT. Adaro logistic untuk dapat duduk bersama agar bisa membicarakan terkait hal itu.

“Ini masih menjadi pekerjaan kita yang harus diselesaikan, namun kemarin kita sudah memanggil agen agen, pada prisipnya no problem. Intinya semoga target kepada Dishub ini bisa tercapai untuk membantu pembangunan Barsel,” jelasnya.

BACA JUGA :  DIAMUK JAGO MERAH, RUMAH TINGGAL RANGKAP KANTOR TRAVEL LUDES JADI ARANG

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pelayaran Dishub Barsel Wayan menjelaskan, bahwa benar pihak PT. Aadaro logistic belum membayarkan retribusi jasa yang di maksud.

“Itu dari zaman Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LAJ), hitungannya masih 25 rupiah per ton, dulu gak di bayarkan, sekarang Perdanya sudah diubah dan sampai sekarang tidak dibayar,” jelas Kabid Pelayaran Dishub Barsel Wayan.

Masih dilanjutkan untuk nominal sendiri jika ditotalkan dari dulu hingga sekarang, mencapai millyaran rupiah. Karena hal tersebut sudah sangat lama terjadi, data yang kita punya itu dulu dari UPTD di lapangan, kira-kira mungkin 20 tahun yang lalu mas. Dishub Barsel sudah berupaya pada zaman itu mensosialisasikan pembayaran tersebut, namun pihaknya dulu sempat ke Jakarta dengan pejabat-pejabat Pemda zaman dahulu untuk membahas perihal dimaksud.

“Kita akui dulu memang kami memang salah prosedur mas, namun sekarang telah memahaminya,” ungkapnya.

Ditempat terpisah saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon pihak PT. Adaro Logistic melalui Andrianto Rezka selaku External Relation Departemen Head tidak mengangkat dan tidak membalas pesan.

Kemudian pada Jumat (17/6) lalu ketika di hubungi kembali melalui pesan Whatsapp mengatakan, dirinya tidak mengetahui permasalahan itu serta ia mengaku baru mendengar hal tersebut.

“Saya di Banjarmasin dan kadang di Jakarta. Saya baru dengar hal ini. Dan bukan dibidang saya. Ada orang lain yang paham, mohon maaf nggeh,” isi pesan Andrianto.

Masih dikatakan Andrianto Rezka coba nanti saya cari tau dulu dan cari orang yang tepat dan paham enggeh. Sudah saya infokan ke tim. Saya belum dapat kabar kembali.

Setelah itu, pada Sabtu, (18/6) lalu kembali mempertanyakan nomor telepon yang bisa dihubungi dari PT Adaro Logistic untuk mengkonfirmasi dan menjelaskan permasalahan ini dari pihaknya agar berita disajikan dapat berimbang. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan lebih dari PT Adaro Logistics. (Tim)

BACA JUGA :  BIADAB!! DICOKOKI BANYU BUNGUL, SEORANG SISWI SMA DIGILIR PACAR DAN TEMAN SEKOLAHNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.