TOKOH MUDA DAYAK KECEWA RINGANNYA PUTUSAN VONIS EDY MULYADI

oleh -
oleh
TOKOH MUDA DAYAK KECEWA RINGANNYA PUTUSAN VONIS EDY MULYADI 1
Daniel Olan

Palangka Raya (Dayak News) – Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta terhadap Sdr. Edy Mulyadi terkait kasus penghinaan “Kalimantan Tempat Jin Buang Anak” dengan vonis 7 bulan 15 hari. Dan dalam putusan, Hakim memerintahkan kepada Jaksa untuk membebaskan terdakwa Edy Mulyadi dari tahanan karena masa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau masa penahanan.

Menyoroti akan hal itu, salah satu tokoh pemuda Dayak asal Kecamatan Manuhing, Desa Tumbang Jalemo, Kab. Gunung Mas sekaligus pengurus maupun Jubir Forum Pemerhati Pembangunan dan Aspirasi Masyarakat “Duta Frima Isen Mulang” Daniel Olan, sangat menyayangkan terkait putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang menjatuhkan hukuman terhadap saudara Edy Mulyadi begitu ringan.

Menurutnya perbuatan yang dilakukan terdakwa Edy Mulyadi itu sangat melukai hati masyarakat yang berada di Kalimantan terkhusus masyarakat suku Dayak.

“Saya sangat menyayangkan putusan hakim terlalu ringan, ujaran yang di lontarkan Sdr. Edy Mulyadi ini sangat melukai hati masyarakat Kalimantan terkhusus masyarakat suku Dayak. Ini berkaitan dengan harkat dan martabat masyarakat adat suku Dayak Kalimantan tempat masyarakat suku Dayak tinggal di bilang tempat jin buang anak, artinya dengan putusan ringan yang divonis oleh hakim menandakan harkat dan martabat masyarakat adat suku Dayak di Kalimantan dipandang sebelah mata”, ucapnya saat di hubungi melalui via telepon beberapa jam yang lalu.

Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat terkhususnya masyarakat Dayak yang ada di Kalimantan, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi dan tetap mengawal serta menghormati keputusan Hakim.

Dan Ia juga berharap kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya.

Dalam pembacaan putusan sidang terhadap Edy Mulyadi terkait kasus “Kalimantan Tempat Jin Buang Anak” pada hari ini, tanggal 12/09/22 dengan vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta sangat ringan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum meyakini bahwa Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat. (PR/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.