FAKTOR PENDIDIKAN DAN EKONOMI PENDORONG PERNIKAHAN KONTRAK

oleh -
oleh
FAKTOR PENDIDIKAN DAN EKONOMI PENDORONG PERNIKAHAN KONTRAK 1

PONTIANAK, 27/7/19 (Dayak News). Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji MH mengatakan, terjadinya aktifitas perkawinan kontrak yang melibatkan warga Kalbar dengan warga Tiongkok tidak lepas dari kelemahan dari sistem khususnya masalah identitas diwilayah kita. Selain itu masalah ekonomi atau kemiskinan dan pendidikan adalah pendorong terjadinya perkawinan kontrak.

Hal itu dikatakan Gubernur Kalbar Sutarmidji MH kepada wartawan Jumat (26/7/19).

Dia mengatakan, dalam kejadian pernikahan kontrak ini ada yang memalsukan identitas. Sebab ada diantara mereka yang menjadi korban berumur 14 tahun dan 16 tahun namun dalam identitasnya sudah berumur 22 tahun.

Jadi masalah kelemahan sistim identitas ini harus segera dicari penyelesaiannya dan segera diselesaikan. Artinya harus segera dicari penyelesaiannya dari pihak Dukcapil dan juga Imigrasi.

Jika ada oknum dalam sistim identitas ini yang terlibat atau memalsukan identitas maka aparat Kepolisian diminta untuk menindak tegas. Sebab yang menjadi korban adalah warga kita yang masih berada di bawah umur.

Artinya jajaran Kepolisian harus menelurusi penipuan tentang umur dimana kesalahannya. Jika terbukti terjadi memalsukan umur harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sesuai dengan imformasi yang diterima bahwa hingga saat ini masih ada tiga orang warga Kalbar yang menjadi korban pernikahan kontrak dan masih berada di KBRI Tiongkok. Artinya sekarang masih dalam proses pengurusan pemulangan ke Indonesia.

Selain masalah identitas, masalah ekonomi atau kemiskinan dan pendidikan juga menjadi faktor pendorong terjadinya perkawinan atau pernikahan kontrak.

Dikatakan demikian karena ada dari antara koraban tidak bisa baca dan tulis tetapi bisa berangkat ke luar negeri.
Oleh sebab itu kita harus menindak tegas para pelaku atau yang mengurus proses dari kegiatan perkawinan kontrak.

BACA JUGA :  DAK SEBESAR RP 175 M TAK BISA DISERAP DI KALBAR

Sebab hal ini merupakan modus untuk penipuan dan hal ini sudah masuk dalam kategori TPPO.
Semua yang terlibat dalam kegiatan pernikahan kontrak ini harus ditindak tegas. Sehingga perkwinan kontrak ini tidak terjadi lagi dan korban tidak bertambah lagi.[Dayak News/SOS/BBU] .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.