MAHAKAM ULU 20/9/19 ( DAYAK NEWS ). Satreskrim Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur.
Perbuatan tersangka Hang Huvang (HH) dalam kasus dugaan korupsi dana BOS ini dilakukan di tahun anggaran 2014/2015, kala tersangka menjabat sebagai kepala sekolah di SMPN 1 Long Bagun, tersangka diduga melakukan korupsi dana BOS yang merupakan hak siswa sekolah.
Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan SIK MH dalam keterangan pers didampingi Kasat Reskrim AKP Ida Bagus Kadek Sutha Astama menjelaskan, penyelidikan terhadap kasus itu berlangsung sejak tahun lalu dan kemudian naik status ke penyidikan, terangnya.
“Penyelidikan dilakukan oleh tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kubar sejak 2018 lalu. Dan dari hasil penghitungan tim audit BPKP Kaltim dan gelar perkara serta mekanisme dinas terkait diterima penyidik. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 409.810.000,” ungkapnya, kepada awak media, Jumat (20/9/19) di Mapolres Kubar.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Kubar, meski telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, sampai saat ini mantan kepala sekolah SMPN 1 Long Bagun itu memang belum dilakukan penahanan. Namun dalam waktu dekat tersangka akan dipanggil ke Mapolres Kubar, guna melengkapi penyidikan dan dimintai keterangan sebagai tersangka.
“Yang pastinya dalam beberapa hari kedepan, tersangka Hang Huvang (HH) akan kami panggil untuk segera menghadap di Mapolres Kubar,” tegasnya.
Dalam penyelidikan hingga penyidikan tersangka kooperatif. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pungkas Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Ida Bagus Kadek Sutha Astama.(Dayak News/JHY/BBU).