KUTAI BARAT, 9/7/19 (DAYAK NEWS ). Kepolisian Resor Kutai Barat (Kubar), melalui Unit Reserse Kriminal Polsek Bentian dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubar, berhasil meringkus pelaku pengedar uang palsu (upal).
Pelaku berinisial Ahmad alias Gondrong alias Kumis (43) warga Kecamatan Melak, berhasil diamankan bersama barang bukti upal pecahan 100 ribu sebanyak Rp 4.400.000 dan pecahan Rp 50 ribu sebesar Rp 13.500.000, dengan total keseluruhan sebesar Rp 17.900.000. Pelaku berhasil ditangkap diwilayah Kec. Bentian besar, Rabu (12/6/19).
Dalam Keterangan Persnya, Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan yang didampingi Wakapolres Kubar Kompol Sukarman dan Kasatreskrim Polres Kubar AKP I Kade Sutha mengungkapkan, Pelaku pengedar upal AH (43) berhasil diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Bentian melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan dibantu oleh Satreskrim Polres Kubar.
Kecerugiaan berawal adanya upal tersebut, setelah pelaku membeli barang di sebuah toko dalam wilayah Kec. Bentian Besar. Selanjutnya pemilik toko merasakan curiga uang yang diterimanya itu palsu, karena tidak sama dengan uang asli seperti biasanya, sebab nomor seri uang tersebut sama semua, selanjutnya pemilik toko melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bentian.
Setelah mendapat laporan dari pemilik toko tempat pelaku membelanjakan upal tersebut. Unit Reskrim Polsek Bentian dan Satreskrim Polres Kubar melakukan penyelidikan, hasilnya benar bahwa itu upal dan benar pelaku mengedarkan upal, ujar Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan.
“Berselang beberapa waktu setelah penyelidikan, kemudian Satreskrim Polres Kubar dan Unit Reskrim Polsek Bentian melakukan pengejaran terhadap pelaku, yang akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Melak Ulu, pada pukul 12.00 malam,” ungkap Kapolres Kubar I Putu Yuni Setiawan, didampingi Wakapolres Kompol Sukarman dan Kasat Reskrim AKP Ida Bagus Kade Sutha, dalam Konferensi Pers ke awak media di Kutai Barat, Selasa (9/7/2019).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku AH (43), bahwa upal tersebut diperoleh dari seseorang di Samarinda. Adapun perolehannya, satu juta uang asli ditukar dengan tiga juta uang palsu. Hingga kini Polres Kubar masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pengedar upal tersebut yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kapolres.
“Pelaku AH (43), telah melanggar pasal 244 dan 245 KUHP, “Barang siapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas negara atau uang kertas Bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas negara atau uang kertas Bank itu serupa yang asli, maka diancam hukuman penjara maksimal 15 (lima belas) tahun penjara, “ pungkasnya. (Dayak News/JHY/BBU).