PONTIANAK, 15/11/19 (Dayak News). Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI Ronny F Sampoe mengatakan, pemerintah Indonesia tidak pernah menangkal Habib Rizik Shihab masuk ke Indonesia. Sementara paspor Habib Rizik masih berlaku yaitu Februari 2021.
Hal itu dikatakan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sampoe kepada wartawan Kamis (14/11).
Ia mengatakan, Habib Rizik keluar dari Indonesia sudah kurang lebih dua tahun lalu, selanjutnya keberangkatan seseorang keluar negeri adalah bergantung kepada pemegang paspor. Apakah berkaitan dengan bisnis atau kunjungan yang lain, sementara keberangkatan Habib Rizik ke Arab Saudi hanya kunjungan bisnis yang belaku selama tiga bulan dan bisa diajukan berkali kali.
Informasi yang menyatakan bahwa Habib Rizik di cegah, hal itu adalah kewenangan dan kedaulatan mutlak satu negara yang boleh keluar atau tidak boleh keluar dalam hal ini negara Arab Saudi. Jika ia tidak boleh keluar berarti ia di cegah oleh negara Arab Saudi dan pemerintah Indonesia tidak boleh ikut campur dan interpensi terhadap kerajaan Arab Saudi tentang masalah Habib Rizik.
Ia menambahkan, Habib Rizik Sihab pertama masih memiliki pospor dokumen perjalanan yang dimberikan kepada warga Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri. Paspor masih berlaku sejak 25 Februari hingga 2021dan ia keluar dari Indonesnesai sejak 27 April jadi kurang lebih 2 tahun sudah keluar dari Indoenesia .
Selanjutnya keberadaan orang berada di luar negeri bergantung kepada yang berangkutan. Apakah berkaitan dengan bisnis atau kunjungan yang lain sementara Habib Rizik memiliki visa kunjungan berbinsnis.
Informasi yang mengatakan bahwa Habib Rizik di cekal oleh oleh Arab Saudi hal itu adalah kewenangan Arab Saudi karena hal itu adalah kewenanga negara .
Pihak Indonesia tidak bisa interpensi terhadap kewenangan negara tujuan yaitu Arab Saudi paspornya masih berlaklu .
Pemerintah Indonesia sesuai dengan pasal 14 UU no 6 2011 mengatakan pemerintah tidak bisa mencegah dan menangkal warga negara yang ingin kembali ke negaranya.
Negara bisa menangkal atau yang dapat dicegah yaitu warga negara asing yang membahayakan keamanan Indonesia tidak mencegah dan tidak mencekal Habib Rizik ke Indonesia namun pencekalan Habib Rizik adalah kewenanangan Arab Saudi karena hal itu adalah kewenangan dari pemerintah Arab Saudi.
Jadi dalam posisinya pemerintah tidak menangkal Habib Rizik masuk ke Indonesia, dan masalah “over stay” hal itu adalah kewenangan pemerintah Arab Saudi [SOS/BBU].