TAHUN 2019 POLDA KALBAR TANGANI LIMA KASUS KARHUTLA

oleh -
oleh
TAHUN 2019 POLDA KALBAR TANGANI LIMA KASUS KARHUTLA 1

PONTIANAK, 9/8/19 (Dayak News). Selama tahun 2019 ini, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) sudah menanganani lima kasus Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dua diantaranya sudah yang ditangani sudah selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Selanjutnya penanganan terhadap para pelaku karhutla di Provinsi Kalbar terus dilakukan.

Hal itu dikatakan Kepala Didang (Kabid) Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go kepada wartawan kamis (8/8/9).

Ia mengatakan, Polda Kalbar beserta jajarannya terus melakukan upaya untuk menghentkan kejadian karhutla, mulai dari sosialiasi kepada masyarakat, pencegahan dan penegakan hukum.

Dimana sejak Januari 2019 sampai dengan Agustus ini, sudah ada lima laporan terkait karhutla yang sudah diproses. Laporan itu terdiri dari dua di wilayah hukum Polresta Pontianak, satu kasus di Polres Mempawah dan dua kasus di Polres Ketapang serta dua diantaranya sudah tahap 2.

Dalam rangka mengantinsipasi Karhutla ini, Polda Kalbar sudah sangat sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait himbauan dan penanganan karhutla serta bahayanya. Seperti berbetuk , spanduk, banner semua sudah dilakukan dari jauh hari, namun situasi saat ini mengharuskan Polda melakukan penegakan hukum.

Bahkan sangat disayangkan ada perangkat desa, Kades yang melakukan pembakaran lahan, di Kabupaten Ketapang. Padahal seharusnya Kades sudah paham akan dampak membakar lahan karena sosialiasi untuk tingkat provinsi hingga desa sudah sering dilakukan.

Dalam rangka mengantisipasi karhutla ini, Polda Kalbar akan terus menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan. Jika mengetahui ada disekitarnya terjadi karhutla, diminta segera laporkan atau lakukan upaya pemadaman dan jangan biarkan menjadi besar, karena ini tanggung jawab kita bersama.[Dayak News/SOS/BBU].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.