KEPENGURUSAN DPC APSI KUBAR RESMI DIKUKUHKAN

oleh -
oleh
KEPENGURUSAN DPC APSI KUBAR RESMI DIKUKUHKAN 1

Kutai Barat (Dayak News) – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) secara resmi dikukuhkan dan disahkan oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) APSI Kalimantan Timur (Kaltim).

Pengesahan Pengurus DPC APSI Kubar Periode 2021-2026 berdasarkan Surat Keputusan DPD APSI Kaltim No : 003/APSI/DPD-KALTIM/X/2021. Dan dilaksanakan di Pendopo Hotel Sidodadi , Jalan Hasanuddin, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kubar. Senin (25/10/2021).

KEPENGURUSAN DPC APSI KUBAR RESMI DIKUKUHKAN 2
Sambutan Wakapolres Kubar.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) APSI Kaltim, Harmadi dalam sambutan menyampaikan, APSI merupakan penjelmaan Asosiasi Manager Security Indonesia (AMSI) yang lahir pada tanggal 9 Juli 2001.
Namun setelah berkembang secara baik selama 13 tahun, berdasarkan hasil Munaslub pada tanggal 28 Oktober 2014 berubah menjadi APSI, jelasnya.

“APSI merupakan yang paling tua usianya di Indonesia dari 8 (delapan) asosiasi yang sudah terdaftar resmi di Polri,” ujar Harmadi.

Ketua DPD APSI Kaltim juga menjelaskan bahwa, Manajer Sekuriti berbeda dengan Manajer Satpam.

“Manajer Satpam hanya bertanggung jawab pada pengamanan phisik. Sedangkan Manajer Sekuriti mempunyai tanggung jawab yang lebih luas, yaitu bertanggung jawab atas keberlangsungan usaha perusahaan serta mengelola Crime And Lose Prevention dari sebab apapun,” ungkapnya.

“Dan fungsi Manajer kesatpaman dapat dilakukan Out Sourcing, Sedangkan Manajer Sekuriti tidak lazim dilakukan Out Sourcing, karena merupakan representasi dari direksi perusahaan,” pungkas Ketua DPD APSI Kaltimq.

KEPENGURUSAN DPC APSI KUBAR RESMI DIKUKUHKAN 3

Sementara itu, Bupati Kubar FX Yapan dalam sambutan yang dibacakan oleh Plt Asisten I Setkab Kubar Faustinus Syaidirahman mengatakan, Satpam di Indonesia lahir sebagai Anak Kandung Polri.

“Tugas dan peran satpam dalam sektor pengamanan merupakan turunan dari tugas yang diamanahkan Polri, sehingga satpam disebut sebagai Kelompok Profesi Pengemban Fungsi Kepolisian Terbatas Non Yustisial,” ucapnya.

BACA JUGA :  MERIAHKAN HUT KUBAR, 11.500 ORANG MEMAKAI SERAUNG BERHASIL PECAHKAN REKOR DUNIA INDONESIA

“Selamat atas dikukuhkannya DPC APSI Kabupaten Kubar. Semoga dengan adanya kepengurusan APSI di Tanaa Purai Ngeriman ini bisa menjadi wadah utama bagi satpam untuk menyampaikan aspirasinya. Serta dapat menjadi wadah bagi kemajuan satpam sebagai sebuah profesi yang lebih diakui, dihormati dan dibanggakan,” tutup Plt Asisten I Setkab Kubar.

Sementara itu, Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo, yang diwakili oleh Wakapolres Polres Kubar, Kompol I Nyoman Wijana mengatakan turut mengapresiasi dan menyambut positif atas terbentuknya kepengurusan APSI Kubar.

“Keberadaan APSI juga harus sejalan dengan kebijakan Polri dibidang Kamtibmas,” tambahnya.

Kompol I Wayan Wijana menerangkan bahwa Peraturan Kapolri No 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajeman Pengamanan Organisasi Perusahaan atau instansi lembaga pemerintah menyatakan bahwa Polri dapat menerbitkan surat izin operasional bagi asosiasi yang bergerak dibidang pengamanan sebagai bukti bahwa profil asosiasi tersebut telah dikenal oleh regulator keamanan yaitu Polri.

“Semoga dengan adanya pengurus APSI Kubar akan membuat organisasi semakin berkembang serta mampu meningkatkan kinerja Satuan Pengamanan kearah yang lebih baik,” pungkasnya (JHY).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.