Ketua APDESI Kubar Ingatkan Petinggi Untuk Menjaga Netralitas Pada Pilkada 2024

oleh -
Ketua APDESI Kubar Ingatkan Petinggi Untuk Menjaga Netralitas Pada Pilkada 2024 1

Sendawar (Dayak News) – Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Edy Sopian Hadi mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa maupun Petinggi Kampung, untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sehubungan dengan pelaksanaan Pilkada Kubar 2024, tak dapat dibenarkan perangkat desa ikut berpolitik. Hal ini berdasarkan aturan UU Desa melarang perangkat kepala desa menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan atau kewajibannya. Serta ikut serta terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

“Dimana masyarakat menentukan hak pilihnya dalam memilih sosok kepala daerah di bilik suara yang akan disiapkan Komisi Pemlihan Umum (KPU), pada 27 November mendatang,” ucap Edy Sopian Hadi.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Petinggi Kampung sebagai berikut. Pertama menjaga netralitas, dan wajib menjaga sikap netral dalam Pilkada tahun 2024.

‘Kepala Kampung tidak boleh terlibat dalam kampanye atau mendukung salah satu calon kepala daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung, karena hal ini dapat menciptakan ketidak adilan dan mempengaruhi proses demokrasi yang jujur dan adil,” ujarnya.

Kedua, menghindari penyalahgunaan jabatan, jangan menggunakan fasilitas dan kewenangan yang dimiliki sebagai Petinggi untuk kepentingan politik praktis.

“Fasilitas seperti anggaran desa, sumber daya manusia, dan akses lainnya harus digunakan semata-mata untuk kepentingan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan calon tertentu,” tegas Ketua APDESI Kubar.

Ketiga, memberikan pemahaman kepada masyarakat, Petinggi diharapkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat desa terkait pentingnya menjaga keharmonisan dan persatuan selama proses Pilkada berlangsung.

“Dan hindari penyebaran informasi yang dapat memicu perpecahan dan konflik di masyarakat demi tercapainya keharmonisan dan persatuan selama proses Pilkada,” bebernya .

BACA JUGA :  BELUM ADA PA, PJS BUPATI DRS GEDE YUSA SH AKAN KOORDINASIKAN BERSAMA PEMKAB MAHULU

Keempat, menjaga ketertiban dan keamanan, sebagai pemimpin di desa, Petinggi bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan Pemilukada.

“Petingi bertugas memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan dengan lancar tanpa gangguan yang merugikan masyarakat,” terangnya.

Kelima, penegakan aturan, Petinggi harus mematuhi dan menegakkan peraturan yang berlaku, termasuk aturan yang berkaitan dengan netralitas dan pelaksanaan Pemilukada.

“Dan jika ada pelanggaran yang ditemukan, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Edy Sopian Hadi.

“Kami menyadari bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati adalah momen penting dalam menentukan masa depan Kutai Barat. Oleh karena itu, mari kita laksanakan Pemilukada ini dengan penuh tanggung jawab, jujur, dan adil, demi tercapainya pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tuturnya.

Untuk itu pria akrab disapa Sopian ini mengajak seluruh aparatur desa/kampung, untuk menunjukan bahwa Petinggi sebagai pemimpin masyarakat, dapat menjadi contoh yang baik dalam menjaga netralitas dan mendukung suksesnya Pilkada yang demokratis di Bumi Tanaa Purai Ngeriman.

“Demikian himbauan dan arahan ini kami sampaikan, semoga kita semua diberikan kekuatan dan kebijaksanaan dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai abdi negara. Bahwa Aparatur desa yang terdiri dari kepala desa, sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis dilarang untuk terlibat dalam politik praktis,” tandas Ketua APDESI.

Agar diketauhi, kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.

“Dan sanksi dapat dijatuhkan kepada mereka yang terbukti terlibat dalam politik praktis. Baik dalam Pemilu maupun Pemilukada, karena dikhawatirkan akan adanya konflik interest antara perangkat desa dengan masyarakat. Hal tersebut akan menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat,” tutup Edy Sopian Hadi. (Adv/diskominfo/kbr/JHY)

BACA JUGA :  PJS BUPATI MAHULU DRS GEDE YUSA SH : PILKADA 2020 HARUS KEDEPANKAN PROTOKOL KESEHATAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.