Kutai Barat (Dayak News) – Kasus penganiayaan di dalam sel tahanan Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) yang mengakibatkan meninggalnya Hendrikus Pratama (41) di Rumah Sakit Harapan Insan Sendawar (RS HIS) beberapa waktu yang lalu akhirnya terungkap.
Sebanyak 5 (lima) orang tahanan yang telah mendekam didalam sel Polres Kubar resmi ditetapkan sebagai pelaku utama penganiayaan terhadap Hendrikus. Kelima tahanan ini resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Press Release yang disampaikan langsung oleh Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo di Mapolres Kubar, Rabu (4/5/2022).
“Kelima orang tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka, saat ini sedang menjalani proses persidangan kasus yang terdahulu adalah berinisial RM, RS, BM, RF dan JN,” terang Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Mereka ditetapkan kembali menjadi tersangka dengan perkara penganiayaan terhadap sesama tahanan hingga mengakibatkan meninggalnya Hendrikus Pratama (41) warga Kampung Ngenyan Asa, Barong Tongkok.
“Kelima tersangka ini dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana hukuman 5 tahun penjara,” beber Kabid Humas Polda Kaltim.

Kabid Humas Polda Kaltim juga menjelaskan bahwa dalam kasus ini tidak ada keterlibatan petugas atas tewasnya tahanan kasus ilegal BBM subsidi tersebut. Kami sudah melakukan pemeriksaan internal melibatkan Propam Polda Kaltim, jelasnya kepada awak media.
“Kita sudah periksa baik dari Propram Polres maupun Propam Polda Kaltim perihal pelaksanaan penjagaan tahanan oleh anggota Polres Kubar. Karena ada kelalaian saat piket jaga, maka 4 orang anggota dikenakan sanksi tindak disiplin kepolisian,” ungkap Kombes Pol Yusuf Suteja.
Dari keterangan para saksi 25 tahanan yang diperiksa, mengarah ke 5 orang dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sementara itu untuk anggota yang lalai dalam bertugas, akan diberikan sanksi, ini berlaku bagi setiap anggota kepolisian yang melanggar.
“Siapapun personel kepolisian yang lalai dalam bertugas ataupun melakukan tindak pidana maka akan dilakukan di sidang kode etik kepolisian bahkan akan dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat jika melakukan pelanggaran berat, ” tegasnya.
“Penganiayaan itu terjadi saat korban bersama tahanan lainnya sedang melakukan olahraga. Maka terkait dugaan ada polisi yang terlibat dalam penganiayaan itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemantauan cctv tidak ada anggota yang terlibat,” terang Kabid Humas Polda .
Kabid Humas Polda Kaltim juga menghimbau kepada keluarga dan masyarakat agar menjaga kondusifitas kamtibmas terkait kasus yang sempat viral ini.
“Kiranya kita semua dapat menghormati proses hukum dengan menunggu hasil autopsi sebagai kelengkapan barang bukti. Percayakan ini semua kepada Polri,” pungkas Kombes Pol Yusuf Suteja (JHY) .