PENANDATANGAN MOU ANTARA BPJS KESEHATAN DAN KEJARI KUBAR KEMBALI DILAKUKAN

oleh -
PENANDATANGAN MOU ANTARA BPJS KESEHATAN DAN KEJARI KUBAR KEMBALI DILAKUKAN 1

Kutai Barat (Dayak News) – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum publik yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden, serta memiliki tugas untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.BPJS Kesehatan Cabang Samarinda yang membawahi BPJS di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu). Kembali menandatangani perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar.

Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan penegakan kepatuhan dan keikutsertaan BPJS Kesehatan di Kubar dan Mahulu.

“Ini perjanjian kerjasama yang diperpanjang setiap tahunnya bersama Kejari Kubar dalam bentuk pendapat, bantuan dan pendampingan hukum,” ungkap Kepala Cabang BPJS Kesehatan Samarinda, Mangisi Raja Simarmata, di Aula Kantor Kejari Kubar, Selasa (28/9/2021).

“Adapun isi dari perjanjiannya masih sama seperti yang sebelumnya. Ini dalam rangka penegakkan kepatuhan,” beber Kepala Cabang BPJS Kesehatan.

Dia juga menjelaskan bahwa, perjanjian kerja sama yang dilakukan lebih mengutamakan kepada tindakan yang sifatnya persuasif dan juga mediasi.

“Khususnya bagi peserta BPJS dari Badan Usaha yang menunggak dalam iuran kepesertaan ataupun hanya mendaftarkan sebagian dari tenaga kerjanya,” tambah Mangisi Raja Simarmata.

“Ini bukan untuk menghukum tapi lebih kepada penegakkan kepatuhan,” tegasnya.

PENANDATANGAN MOU ANTARA BPJS KESEHATAN DAN KEJARI KUBAR KEMBALI DILAKUKAN 2

Sementara itu, Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), M Hari mengatakan bahwa pihak Kejari Kubar selalu siap memberikan pendampingan hukum serta membantu dalam penegakkan kepatuhan di wilayah Kubar dan Mahulu, terangnya.

“Salah satunya jika ada permintaan pendampingan hukum terkait iuran kepesertaan yang tertunggak,” ucap Bayu Pramesti.

“Kita selalu siap memfasilitasi dan memberikan pendampingan hukum, terutamanya dalam hal tunggakan iuran kepersertaan BPJS oleh Badan Usaha. Namun tentu saja harus melalui alur yang sesuai baik formal maupun informal,” tambah Kajari Kubar.

BACA JUGA :  DRS GEDE YUSA SH, APRESIASI MASYARAKAT YANG TELAH MEMBERIKAN LAHAN UNTUK PEMBANGUNAN BANDARA DI MAHULU

Sementara itu, terkait dengan adanya tunggakan iuran berjalan kepersertaan BPJS di dua wilayah kabupaten ini. Kejari Kubar selalu siap untuk memfasilitasi dan mendampingi pihak BPJS Kesehatan.

“Besaran tunggakan iuran berjalan kepesertaan di Kubar dan Mahulu mencapai nilai Rp 177.567.376. Dengan total jumlah Badan usaha yang menunggak sebanyak 14 (Empat Belas) Badan Usaha dari 2 (dua) wilayah kabupaten tersebut,” bebernya.

“Jika harus ada pendampingan yang membutuhkan Surat Kuasa Khusus (SKK), BPJS Kesehatan bisa memohon dan mengirimkan suratnya kepada kami,” tambah Kajari.

Harapan kita semua semoga kerjasama serta sinergitas ini kedepannya tetap berjalan dengan baik, lancar dan tetap terjaga, pungkas Bayu Pramesti (JHY).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.