PROGRAM RELAKSASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DIPERPANJANG, TOTAL HADIAH 1,7 MILIAR AKAN DIUNDI AKHIR DESEMBER 2020

oleh -
oleh
PROGRAM RELAKSASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DIPERPANJANG, TOTAL HADIAH 1,7 MILIAR AKAN DIUNDI AKHIR DESEMBER 2020 1

KUTAI BARAT, 6/10/2020 ( DAYAK NEWS ). Taat bayar pajak bisa dapat uang tabungan jutaan rupiah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Bapenda Kaltim, melakukan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Gebyar Pajak yang berlaku hingga akhir bulan Desember 2020 mendatang.

Kegiatan ini juga dilakukan UPTD Bapenda Kaltim wilayah Kubar (Samsat), dengan kembali memperpanjang masa relaksasi pajak kendaraan bermotor. Perpanjangan masa relaksasi tersebut juga diramaikan juga dengan program Gebyar Pajak yang pemenangnya berkesempatan mendapatkan hadiah uang tabungan dengan nilai jutaan rupiah.

“Ini adalah salah satu upaya untuk mendorong wajib pajak untuk selalu taat membayar pajak. Mulai dari perpanjangan masa relaksasi pajak hingga program Gebyar Pajak. Hadiah yang akan didapat lumayan besar dengan total mencapai Rp 1,7 miliar,” kata Kepala Bapenda Provinsi Kaltim UPTD PPRD wilayah Kubar, H Akhmad Sarkawi saat dihubungi awak media, Selasa (6/10/2020).

Gebyar Pajak rencananya diundi langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor. Mengenai kriteria yang nantinya akan dimasukkan dalam program Gebyar Pajak ini diantaranya adalah wajib pajak yang tidak pernah menunggak pembayaran pajak kendaraannya dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

“Wajib pajak tersebut secara otomatis akan dimasukkan dalam pengundian pada bulan Desember 2020 mendatang,” ungkapnya.

“Bagi setiap pemenang yang beruntung, berhak mendapatkan uang tabungan sebesar Rp 5 juta. Oleh karena itu, kami himbau untuk seluruh masyarakat Kubar untuk dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Ditambahkan nya, untuk program keringanan pokok pajak kendaraan yang kemarin berakhir pada 30 September 2020 kembali diperpanjang hingga 31 Desember 2020. Begitu juga dengan program diskon 40 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke-2 dan seterusnya (BBNKB).
“Masyarakat Kubar diharapkan pula bisa meningkatkan kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor,” harap Kepala Bapenda Provinsi Kaltim UPTD PPRD wilayah Kubar.

Perpanjangan masa relaksasi ini seyogyanya bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan kami harap masyarakat jangan sampai lupa akan kewajiban pajaknya.

“Apalagi dengan diberikannya diskon dan pembebasan denda, sanksi administrasi serta bunga pajak kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas H Akhmad Sarkawi (JHY/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.