Ribuan Berkas Arsip Inaktif di Musnahkan Dinas Arsip

oleh -
Ribuan Berkas Arsip Inaktif di Musnahkan Dinas Arsip 1
Yustinus Giri Staf Ahli Bupati (dua kanan) bersama Kepala Diarpus Kubar Yosef Stevenson (kiri) melakukan pemusnahan arsip dengan cara dibakar secara simbolis, di Halaman Gedung Depo Arsip Kubar, Barong Tongkok.

Sendawar (Dayak News) – Sebanyak 2.256 berkas arsip inaktif dengan masa retensi di bawah 10 tahun yang telah tersimpan sejak 2011 sampai 2019 dimusnahkan Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Adapun tujuan pemusnahan arsip ini, bertujuan mengurangi jumlah volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna. Selain itu, untuk meringankan beban penyimpanan, menjaga kerapian serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan arsip di lingkungan Pemkab Kubar.

Kepala Diarpus Kubar Yosef Stevenson menyampaikan, arsip-arsip ini merupakan dokumen yang telah melewati masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum maupun finansial serta melampaui jangka waktu penyimpanan, ujarnya di Gedung Depo Arsip Kubar, Barong Tongkok, Kamis (7/11/2024).

“Pemusnahan arsip tersebut, selain Diarpus Kubar melibatkan juga Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kaltim, Bagian Hukum Setkab Kubar, Inspektorat Kubar dan Satpol PP Kubar,” tutur Yosef Stevenson, pada Pelaksanaan Pemusnahan Arsip dan Serah Terima Arsip Statis tahun 2024.

Bupati Kubar FX Yapan yang diwakili Yustinus Giri Staf Ahli Bupati Bidang Masyarakat dan SDM mengatakan, sangat mendukung kegiatan pemusnahan arsip.

“Ini sebagai upaya mengurangi jumlah arsip sehingga terciptanya efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan di setiap perangkat daerah (PD),” bebernya.

Bupati juga mengingatkan Darpus Kubar dan semua PD di lingkungan Pemkab Kubar, agar dalam pelaksanaan pemusnahan arsip harus benar memperhatikan prosedur dan tahapan-tahapan yang mengacu pada ketentuan jadwal retensi arsip (jangka waktu penyimpanan arsip).

“Jangan sampai pelaksanaannya melanggar aturan yang ditetapkan. Karena pemusnahan arsip pada hakekatnya adalah sebagai alat bukti transaksi, kinerja, kepemilikan dan lainnya,” pungkas Yustinus Giri. (Adv/Diskominfo/Kbr/JHY)

BACA JUGA :  RESMI DAFTAR DI KPU KUBAR, MARTINUS HERMAN KENTON SH DAN ABDUL AZIZS SE MM MAJU DARI JALUR INDEPENDEN

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.