Kutai Barat (Dayak News) – Satuan Reserse Narkoba dan Obat – obatan Terlarang (Sat Resnarkoba), Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat (Kubar) berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial AA (22), yang dicurigai sebagai pengguna narkoba.
Tersangka AA dibekuk oleh Anggota Sat Resnarkoba pada hari senin, di pinggir jalan kawasan Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok pada pukul 21.00 Wita (03/06/ 2024).
Dalam keterangan pers nya, Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan, S.H mengatakan, “Awalnya Anggota Opsnal Sat Resnarkoba memperoleh informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu shabu di sekitaran Kelurahan Simpang Raya”.
“Dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dan saat melintas di pinggir jalan terlihat seseorang yang selanjutnya diketahui bernama AA ini terlihat dengan menggunakan tangan kanan mengambil sesuatu dan selanjutnya dilakukan penangkapan.” terang Kasat Narkoba.
Ketika dilakukan penangkapan, tersangka AA menjatuhkan sesutu dari tangan kanannya. Dan saat dipertanyakan apa yang telah jatuhkan nya, ia mengakui telah membuang 1 (satu) buah bekas bungksu rokok sampoerna mild warna merah putih yang kemudian didalamnya di ketahui berisi narkotika jenis shabu shabu.
“Saat di mintai keterangannya mengenai kepemilikan barang tersebut, tersangka AA mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dia dapat dengan cara membeli”, beber AKP Wawan Gunawan.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 (Satu) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang dibungkus plastik klip warna putih dengan berat kotor 0,5 Gram , 1 (satu) bekas bungkus rokok sampoerna mild warna merah putih, 1 (satu) unit HP merk VIVO Y01A warna biru.
Untuk selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kubar guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut, pungkas Kasat Narkoba Kepolisian Resor Kutai Barat (JHY).