TIGA TERSANGKA PEMBAKARAN LAHAN DIAMANKAN POLRES KUBAR

oleh -
oleh
TIGA TERSANGKA PEMBAKARAN LAHAN DIAMANKAN POLRES KUBAR 1

KUTAI BARAT, 20/9/19 ( DAYAK NEWS ). Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgasgakkum) Satreskrim Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Polda Kaltim, bekerja keras dalam mengantisipasi dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang tengah terjadi di Kab Kubar dan Kab Mahulu.

Kerja keras Satgasgakkum Satreskrim Polres Kubar akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku pembakaran lahan dari dua kecamatan di Kab Kubar.

Satgasgakkum Polres Kubar berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa 1 buah korek api gas warna kuning, 2 bilah parang , serta abu bekas ranting pohon yang terbakar.

“Ketiga tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres di Sendawar,” jelas Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Ida Bagus Kadek Sutha Astama, dalam keterangan pers, Jumat (20/9/19) di Mapolres, Sendawar.

Ketiga tersangka yang diamankan tersebut, dua tersangka dari Kecamatan Barong Tongkok, dan 1 tersangka dari Kecamatan Damai. Kedua tersangka dari Kecamatan Barong Tongkok yakni Taji (38) dan Minan (39). Kedu pria itu adalah warga Tulung Agung, Provinsi Jawa Timur.

Dijelaskannya, kronologis kejadian kebakaran di Jalan Pandan Wangi adalah lahan milik Fredy seluas dua hectare yang dipinjamkan kepada kedua tersangka untuk dikelola. Pada Minggu (18/8/19) kedua tersangka datang ke lahan itu membersihkannya dengan cara dibakar.

“Kemudian kedua tersangka meninggalkan lahannya untuk makan siang. Saat kembali lagi, tersangka melihat ada kebakaran yang berasal dari lahan yang mereka kelola. Melihat Hal tersebut kedua tersangka tidak berani mendekat dan pulang ke rumah mereka,” ucap Kasat Reskrim.

“Kedua tersangka diamankan pada Minggu (18/8/19) sekitar pukul 13.00 Wita dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Pandan Wangi, Kelurahan Simpang Raya, Barong Tongkok,” urai Kasat Reskrim.

BACA JUGA :  BBM LANGKA, MASYARAKAT KUBAR RESAH

Selanjutnya pada Kamis (19/9/19) sekitar pukul 17.00 Wita, Satgasgakkum Satreskrim Polres Kubar kembali mengamankan seorang tersangka pembakar lahan, yakni Derius (57) warga Kampung Keay, Kecamatan Damai.

Kronologisnya, tersangka Derius membersihkan lahan dan kuburan keluarganya. Sampai pukul 18.00 Wita kemudian tersangka pergi meninggalkan lokasi untuk pulang ke rumah.

“Keesokan harinya, Kamis (19/9/19) tersangka mendapat informasi bahwa lahannya terbakar. setelah dicek ternyata berasal dari batang pohon yang dibakar tersangka disekitar kuburan keluarga yang menjalar ke seluruh lahan yang terbakar dengan luas 1 hektare,” ungkapnya.

Tersangka Derius diamankan bersama barang bukti berupa 1 buah korek api gas warna kuning, 1 bilah parang, serta abu bekas batang pohon yang terbakar.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan perkara pembakaran lahan sebagaimana di maksud dalam Pasal 187 KUHP. Ancamannya 5 tahun penjara,” tegas AKP Ida Bagus Kadek Sutha Astama.

Untuk diketahui, Polres Kubar akan melakukan tindakan tegas penegakan hukum terhadap pihak-pihak, baik korporasi (perusahaan) maupun perorangan yang melakukan pembakaran saat situasi bencana kabut asap seperti sekarang ini. (Dayak News/JHY/BBU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.