Palangka Raya (Dayak News) – Kegiatan Diklat dan Pembekalan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang digelar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (FISIP-UMPR) diikiti para bakal calon anggota legislatif (Caleg) dengan antusias. Kegiatan ini dinilai konstruktif dalam menyiapkan calon-calon legislator untuk paham aturan sejak dini.
Diklat dan pembekalan yang digelar Minggu (16/10/2022) ini diikuti sekitar 150 peserta para bakal Caleg perwakilan partai politik (Parpol) yang akan bertarung di Pemilu 2024 mendatang, ditambah mahasiswa FISIP-UMPR.
Kegiatan dibuka Dekan FISIP Irwani SSos MAP, menampilkan tiga pemateri, antara lain, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr Ma’mun Murod al-Barbasy MSi, praktisi sosial yang juga tokoh pers HM Wahyudi F Dirun, dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng Wawan Wiratmaja.
Pada sesi paparan pemateri yang dipandu Shoum Salahudin, Rektor UMJ Dr Ma’mun Murod al-Barbasy MSi mengingatkan pentingnya “nawaitu” atau niat bagi para bakal Caleg.
“Niatkan proses menjadi anggota dewan ini sebagai ibadah dalam konteks politik untuk kepentingan masyarakat,” ujar Ma’mun.
Menurutnya, sepanjang perkembangan perpolitikan saat ini, oknum politikus yang terbukti melakukan pelanggaran sering terjadi karena dua hal. Pertama, bisa karena tidak pernah belajar filsafat politik. Kedua, bisa saja yang bersangkutan pernah belajar, namun tidak konsisten menjaga niat pengabdian kepada masyarakat akibat tergerus berbagai kepentingan lain.
Selain itu, Ma’mun juga meminta para bakal Caleg untuk memiliki moralitas dalam berpolitik, menghindari melakukan praktik politik identitas, dan sadar akan realitas politik.
“Di persaingan politik, ‘isi kepala’ kadang bisa kalah dibanding ‘jumlah kepala’. Itu realitas politik yang tidak bisa dihindari. Karena itu, persiapan ‘logistik’ dan kalkulasi politik juga perlu dipersiapkan,” pesannya.
Adapun praktisi sosial yang juga tokoh pers HM Wahyudi F Dirun mengingatkan, perubahan kondisi sosial kemasyarakatan yan telah memasuki era digitalisasi harus dicermati para bakal Caleg yang akan bertarung di Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Tanfidziyah Nahdlatul Ulama Kalteng ini menyarankan agar para bakal Caleg dapat menyusun strategi yang tepat untuk meraih simpati pemilih. Salah satu strategi itu adalah meningkatkan popularitas dan elektabilitas, baik melalui media massa maupun media sosial.
“Kalau ingin maju, bentuklah tim IT (informatika dan teknologi). Manfaatkan media yang ada, baik media cetak, online, dan medsos. Sebab, 49 persen calon pemilih saat ini merupakan kalangan milenial yang memiliki aktivitas tinggi di medsos,” ujar Wahyudi.
Sedangkan Komisioner KPU Provinsi Kalteng Wawan Wiratmaja memaparkan pentingnya pemahaman aturan yang diberlakukan bagi Caleg pada Pemilu 2024. Aturan tersebut terutama menyangkut persyaratan pencalegan, jadwal dan tahapan pemilu 2024, serta apa yang boleh maupun tidak dalam sosialiasi dan masa kampanye.
“Sekarang belum ada Caleg, baru bakal Caleg. Kami tidak bisa intervensi daftar Caleg tetap (DCT). Itu kewenangan Parpol. Kami hanya berharap orang-orang yang dipilih Parpol ini memiliki kapabilitas dan patuh pada aturan,” harap Wawan.
Dia mengingatkan, terdapat perbedaan aturan antara Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2019 dan tahun 2024 mendatang.
“Kalau dahulu masa kampanye itu sekitar 210 hari. Sekarang sesuai ketentuan undang-undang, kampanye hanya 75 hari, mulai Nopember 2023 sampai Januari 2024,” sebutnya.
Wawan melanjutkan, sebelum memasuki masa kampanye, atau sepanjang bakal Caleg belum masuk DCT dan belum terdapat nomor urut Parpol maupun perseroangan, maka saat itu siatap bakal Caleg diperbolehkan melakukan sosialisasi.
“Istilahnya, kalau mau berbuat baik dengan orang, silahkan. Yang penting sebelum ditetapkan dalam daftar Caleg tetap. Jika sudah, maka peraturan berlaku,” pesannya.
Sedangkan aturan di masa kampanye, tambah Wawan, para Caleg dapat saja membagikan barang maupun souvenir, namun dengan nilai nominal tertentu.
“Jika pada masa kampanye membagikan uang atau barang yang nilainya besar, bisa terkena pidana. Mohon kawan-kawan bakal Caleg berhati-hati dengan potensi money politik ini. Sebab, statusnya sebagai Caleg bisa dicabut,” tandas Wawan.
DEKAN: DIKLAT LANJUTAN SESUAI TAHAPAN PEMILU
Sebelumnya, Dekan FISIP-UMPR Irwani SSos MAP, saat membuka resmi kegiatan mengatakan, Diklat dan pembekalan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya sebagai lembaga akademisi dalam berpartisipasi memajukan pembangunan Kalimantan Tengah (Kalteng). Salah satunya melalui upaya penyiapan lembaga legislatif yang diisi para anggota dewan berkulitas.
“Harapan kita bersama, rekan-rekan bakal Caleg yang lolos memiliki visi dan misi yang mengedepankan kepentingan masyarakat,” kata Irwani.
Ditambahkannya, setelah kegiatan ini, akan ada gelombang kedua, ketiga, dan seterusnya dengan materi pembekalan menyesuaikan tahapan Pemilu yang berjalan.
“Kita agendakan, gelombang kedua akan menghadirkan pemateri tokoh nasional didampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Gelombang ketiga menghadirkan Ombudsman, karena tahapannya sudah sampai pada penyiapan Caleg yang berkualitas agar mampu menjalankan fungsi pengawasan pelayanan masyarakat,” terang Irwani. (din)