Palangka Raya (Dayak News)– Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dibawah kepemimpinan Irjen Pol Dr.Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. dalam penanganan Covid-19 di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah tidaklah main main.
Terbukti hari ini, tim gabungan Satgas Yustisi Polda Kalteng kembali melaksanakan maskerisasi serta himbauan tentang kepatuhan terhadap PPKM kepada maayarakat bertempat di Pasar Kahayan dan Pasar PU, Kota Palangka Raya. Rabu (07/7/21).
Kapolda melalui Kabidhumas Kombes Pol K.Eko Saputro, S.H., M.H. menyampaikan, tim gabungan Satgas Yustisi Polda Kalteng ini terdiri dari personel Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Ditlantas, Satbrimob dan Bidpropam yang bertugas untuk menertibkan masyarakat dalam pendisiplinan prokes.
“Kami laksanakkan operasi ini untuk pendisiplinan protokol kesehatan sesuai dengan Implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Gubernur Kalteng dengan sasaran warga yang tidak menggunakan masker, dan himbauan perpanjangan PPKM Mikro,” ucap Eko.
Dalam kesempatan Eko menegaskan, pihaknya membagikan masker kepada masyarakat yang berada di Komplek Pasar Kahayan dan Pasar PU sebanyak 500 masker.
“Kami akan terus mendukung program pemerintah dalam penanganan serta pencegahan penyebaran Covid-19, sebagai bentuk Implementasi transformasi menuju Polri yang Presisi Dalam Dukungan Polri Terhadap Penanganan Covid-19,” tandasnya.
Diakhir kesempatan Eko berharap, agar masyarakat patuh dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai yang diajurkan pemerintah sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (PR/Sut)