Kuala Kapuas (Dayak News) – Dua pelaku pencurian sepeda listrik milik warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas pada 15 Juli 2023 lalu berhasil diamankan polisi. Kedua pelaku, masing-masing berinisial AN (22 tahun) dan RY (19 tahun) ditangkap di dua lokasi berbeda.
Penangkapan kedua pemuda tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto STK SIK, Senin (24/7/2023).
“Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di-backup unit Reskrim Polsek Selat telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas,” kata Kasat Reskrim.
Iyudi menjelaskan, pelaku AN diamankan pada Kamis (21/7/2023) sekitar pukul 23.16 WIB di Jalan Sulawesi, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Sedangkan RY ditangkap pada Jumat (22/7/2023) di Desa Saka Lagon, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.
Kasat Reskrim melanjutkan, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku terjadi pada Sabtu (15/7/2023) dini hari lalu. Mereka membobol pagar rumah keluarga Ny Pebrina di JL Barito, Kelurahan Selat Tengah. Dari pekarangan rumah, keduanya menggondol sebuah sepeda listrik merk Goda Falcon 145 warna hitam yang biasa digunakan anak korban pergi ke sekolah.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir senilai Rp 4,5 juta. Korban pun melaporkannya ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.
“Berkat kesigapan tim di lapangan, kedua pelaku berhasil kita amankan bersama barang bukti. Sekarang sudah kita serahkan ke Unit Penyidik Satreskrim Polres Kapuas untuk tindak lanjut,” sebut Iyudi. (rob/din)