Kuala Kapuas ( Dayak News) – Sebuah kejadian mengerikan terjadi di Kabupaten Kapuas, dimana seorang ayah diduga melakukan tindakan bejat dengan menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur. Lebih tragis lagi, sang ayah diketahui mengancam dan memaksa anaknya yang berusia 11 tahun untuk melakukan perbuatan tersebut.
Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto, yang membenarkan penanganan kasus ini. Tim Resmob Polres Kapuas berhasil menangkap tersangka, AS (46), pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di Kecamatan Sebangau, Kabupaten Pulang Pisau.
AKP Iyudi Hartanto menjelaskan kronologi kejadian ini. Pada Senin (18/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah pondok di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, korban mengungkapkan kepada seorang pelapor bahwa ayah kandungnya, AS, telah melakukan tindakan menyakitinya dengan menyetubuhi. Korban mengalami rasa sakit pada bagian alat vital dan segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Kapuas untuk ditindaklanjuti.
“Modus operandinya, korban diancam oleh ayah kandungnya dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan,” ungkap AKP Iyudi Hartanto dalam konferensi pers kepada awak media pada Sabtu (24/2/2024).
Selain penangkapan tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 potong tekstil pakaian yang digunakan korban saat kejadian dan hasil Visum Et Repertum (VER).
AKP Iyudi Hartanto menegaskan bahwa tersangka akan dihadapkan pada dakwaan kejahatan perlindungan anak sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU 35/2014, dan/atau Ayat (1) dan Ayat (3). Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. (Rob/Ist)