Badan Publik PPID Utama Kapuas Meraih Predikat Informatif di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kalteng

oleh -
oleh
Badan Publik PPID Utama Kapuas Meraih Predikat Informatif di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kalteng 5
Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi (kakan) secara langsung menerima penganugerahan tersebut yang diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H. Nuryakin, Senin (11/12/2023) di M Bahalap Hotel Palangka Raya. (foto/ist)

Kapuas (Dayak News)  – Badan Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Kapuas meraih prestasi gemilang dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Kalimantan Tengah. Acara yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalteng ini menobatkan PPID Utama Kabupaten Kapuas sebagai penerima predikat Informatif dan menempati peringkat kedua dengan nilai mencapai 93,93.

Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, H. Nuryakin, dalam sebuah upacara yang digelar pada Senin, 11 Desember 2023, di M Bahalap Hotel Palangka Raya. Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, dengan bangga menerima anugerah tersebut yang menjadi hasil dari monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi oleh Komisi Informasi Provinsi.

Badan Publik PPID Utama Kapuas Meraih Predikat Informatif di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kalteng 6

Dalam sambutannya, Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi menyampaikan rasa terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah atas anugerah yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas, khususnya kepada badan publik PPID Utama Kabupaten/Kota kategori Informatif. Erlin mengungkapkan bahwa prestasi ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam meningkatkan pelayanan, terutama dalam aspek keterbukaan informasi publik.

“Ini artinya Pemerintah Kabupaten Kapuas selalu meningkatkan pelayanan, khususnya dari sisi keterbukaan informasi publik, yang mana merupakan hasil dari OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, khususnya Dinas Kominfo Kapuas yang telah membina PPID Pembantu di masing-masing OPD,” ucap Erlin.

Erlin Hardi juga berharap bahwa prestasi ini akan semakin memperkuat keterbukaan informasi publik Pemerintah Kabupaten Kapuas, memastikan bahwa informasi yang diberikan selalu akurat dan dapat diakses oleh masyarakat luas.

Sekda Provinsi Kalteng H. Nuryakin, dalam sambutannya, mengimbau agar badan publik selalu menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Ia juga menekankan pentingnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sesuai dengan standar layanan informasi publik.

Badan Publik PPID Utama Kapuas Meraih Predikat Informatif di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kalteng 7

“Kepada badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kiranya dapat merespon dengan cerdas, cepat, tepat, dan aman dalam penyediaan informasi publik dalam derasnya arus informasi pada era digital saat ini,” ungkap H. Nuryakin.

H. Nuryakin menegaskan bahwa badan publik harus terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan dari masyarakat. Sikapilah kritik dengan santun, baik, beretika, dan sesuai dengan ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng, Daan Rismon, dalam laporannya, menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan publik atas segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Hal ini diharapkan dapat mendorong badan publik untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan mengembangkan masyarakat informasi.

Penganugerahan ini mengkategorikan peringkat badan publik berdasarkan kualifikasi sebagai hasil akhir monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Badan publik Informatif memiliki nilai antara 90-100, Menuju Informatif dengan nilai antara 80-89, Cukup Informatif dengan nilai antara 60-79, Kurang Informatif dengan nilai antara 40-59, dan Tidak Informatif dengan nilai kurang dari 39.

Prestasi PPID Utama Kabupaten Kapuas menjadi bukti nyata bahwa keterbukaan informasi publik merupakan komitmen nyata pemerintah daerah dalam melayani dan memberikan informasi yang diperlukan oleh masyarakat. (Rob/Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.