Ketok Palu, Ben Brahim Divonis 5 Tahun Penjara dan istrinya Ary Egahni 4 Tahun Penjara

oleh -
oleh
Ketok Palu, Ben Brahim Divonis 5 Tahun Penjara dan istrinya Ary Egahni 4 Tahun Penjara 3
Ben Brahim dan Ary Egahni tertunduk menangis dan berpelukan usai mendengar hasil Keputusan sidang yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Silli.

Palangka Raya (Dayak News) – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Selasa (12/12/2023) kembali menggelar Sidang terhadap Terdakwa Mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim dan Istrinya, Ary Egahni terkait kasus tindak pidana korupsi yang menjerat keduanya.

Dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Tipidkor, Achmad Peten Silli, Ben Brahim Bersama Sang istri Ary Egahni mengikuti sidang secara langsung yang beragendakan Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Tipidkor.

Ketok Palu, Ben Brahim Divonis 5 Tahun Penjara dan istrinya Ary Egahni 4 Tahun Penjara 4

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Ben Brahim dengan pidana penjara selama 8 tahun 4 bulan, sementara Ary Egahni dituntut pidana selama 8 tahun penjara.

Hal tersebut dinilai oleh JPU dari KPK bahwa keduanya bersalah melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUH Pidana jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

JPU KPK juga menuntut masing-masing sebesar 500 juta rupiah subsider pidana kurungan enam bulan.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim bersama Anggotanya memutuskan Ben Brahim dan Ary Egahni secara sah dan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan Negara.

“Terdakwa Ben Brahim dan juga terdakwa Ary Egahni, terbukti secara sah melakukan tindak Pidana Korupsi yang telah merugikan Negara dan melakukannya secara bersama-sama dan sadar. Atas dasar ini Pengadilan memutuskan Kepada terdakwa Ben Brahim menerima Hukuman Pidana kurungan Penjara selama 5 tahun dan denda 500 Juta rupiah serta Subsider 3 bulan.” Ucap Achmad Peten Silli, Selaku Ketua Majelis Hakim PN Tipidkor.

Selanjutnya, baca Achmad Peten Silli, untuk terdakwa Ary Egahni menjatuhkan pidana pokok dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dengan denda sebesar 500 juta rupiah serta subsider 3 bulan penjara.

BACA JUGA :  DEKRANASDA KALTENG GELAR RAKERDA

“Selain itu, Terdakwa Ben Brahim pun mendapatkan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian sebesar 6.6 Miliar Rupiah dan harus dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan dari putusan ditetapkan atau mendapatkan penguatan hukum yang tetap.” Terang Achmad Peten.

Ditegaskan Ketua Majelis Hakim juga, jika selama batas waktu yang sudah ditentukan, terdakwa tidak membayarkan kerugian , maka aset terdakwa yang sudah di sita akan dilelang sebagai uang pengganti. Dan hal tersebut dilakukan karena terdakwa (ben brahim) tidak memiliki harta benda yang cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Ditambahkan Achmad Peten Silli, Pengadilan juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada para terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni. Hukuman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah para terdakwa selesai menjalani sidang. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.