DIDUGA MEMILIKI SABU, POLISI AMANKAN TIGA OKNUM KARYAWAN PT. LAK

oleh -
oleh
DIDUGA MEMILIKI SABU, POLISI AMANKAN TIGA OKNUM KARYAWAN PT. LAK 1

Kuala Kapuas (Dayak News)– Polisi mengamankan Tiga Oknum Karyawan PT. Lifere Agro Kapuas (LAK), ketiga oknum tersebut dimanankan oleh Anggota Polsek Kapuas Barat mereka tertangkap tangan diduga atas kepemilikan Narkotika jenis sabu, Selasa (31/8) siang.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki menjelaskan, ketiga terduga diantaranya berinisial ATC alias Asep warga Desa Bumi Rahayu Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas. Kemudian, TBR warga Desa Pengalusan Rt. 02 Rw. 01 Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga, dan SU warga mulya Rt 09 Rw. 04 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

Kapolsek mengungkapkan, kronologis penangkapan berawal pada saat anggota Polsek Kapuas Barat sedang melaksanakan patroli, pada hari Selasa (31/8) Pukul 12.30 WIB. Petugas yang mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan mobil.

Saat dicari, polisi akhirnya menemukan keberadaan mobil tersebut dijalan perusahaan Estate Saluang PT. LAK di Desa Basuta Raya (C5) Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas.

Petugas kepolisian lalu melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus snack Tango yang dalamnya berisi satu klip plastik diduga sabu.

“Tersangka Asep beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kapuas Barat, untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut” ujar Kapolsek.

Setelah dilakukan interogasi, pada hari yang sama sekitar pukul 13.30 wib dilakukan penangkapan kedua pelaku lainnya di Estate Haruan Divisi II Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas.

Dari tangan terduga pelaku TBR ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip warna putih berisikan diduga Narkotika jenis sabu. Sedangkan dari tangan terduga pelaku SU ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih berisikan diduga Narkotika jenis sabu, 1 set alat bong.

BACA JUGA :  BUPATI HADIRI RAPAT PARIPURNA KE-4 MASA SIDANG III TAHUN 2021 DPRD KAPUAS

“Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009, tentang Narkotika. Penanganan perkara tersebut dilimpahkan Satresnarkoba Polres Kapuas,” Pungkas Kapolsek. (Rob/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.