Kuala Kapuas, 25/01/2021 (Dayak News) – Polsek Kapuas Barat – Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Illegal Mining dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri/Sianida dgn Spanduk.
Kegiatan sosialisasi tersebut berdasarkan Sangsi dan Pidana sesuai dgn UU RI NO.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,UU RI NO.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida,UU RI NO.9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia,dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar.
Adapun Lokasi kegiatan tersebut di Wilayah Hukum Polsek Barat dan pelaksana kegiatan Personil Polsek Kapuas Barat AIPDA R.Y DALIMUNTHE dan BRIPTU ALIF D.A dengan sasaran kegiatan sosialisasi Ilegal Mining adalah Para warga masyarakat diwilayah Kecamatan Kapuas Barat Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
Kapolsek Kapuas Barat IPDA EKO BASUKI T, S.H, melalui anggota Bhabinkamtibmas polsek kapuas barat, mengingatkan kepada warga masyarakat Kecamatan Kec. Kapuas Barat untuk memperhatikan dan mematuhi larangan tersebut, sehingga tidak ada warga yang melakukan pelanggaran larangan tersebut dan terjerat dalam proses hukum.(pr/sol)