Kuala Kapuas (Dayak News) – Selasa, tanggal 19 September 2023, sekitar pukul 13.20 WIB, Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas. mengamankan EK ibu rumah tangga yang beralamatkan di Jl. Trans Kalimantan RT. 017 RW. 005, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Penindakan ini merupakan hasil pengembangan terkait asal barang narkotika jenis sabu yang diduga dimiliki atau disimpan R alias Aman. Dalam operasi ini, anggota kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mencurigakan.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi termasuk 3 (tiga) paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan Narkotika Golongan I jenis sabu, dengan berat bruto sekitar 1,17 (satu koma tujuh belas) gram. Selain itu, ditemukan juga 2 (dua) buah plastik klip kosong dan 1 (satu) buah tempat bedak merk VIVA berwarna Orange.
Tersangka dalam kasus ini adalah seorang perempuan EK (31), ibu rumah tangga. beralamatnya tercatat di Komp. Mustika Griya Permai RT. 010 RW. 001, Kelurahan Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Provinsi Kalimantan Selatan.
Perbuatan tersangka ini melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penanganan lebih lanjut terhadap tersangka dan barang bukti akan dilakukan oleh Polres Kapuas. (Rob/Ist)