Kuala Kapuas (Dayak News) – Dua dari tiga tersangka pelaku penipuan dengan modus gendam di wilayah Kabupaten Kapuas pada awal Maret 2023 tadi berhasil diringkus polisi.
Kedua tersangka, yakni Sutomo alias Demo (54 tahun) dan Abdul Gofur alias Brekele (36 tahun) ditangkap dalam pelariannya di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
Tertangkapnya Demo dan Brekele dibenarkan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto saat dikonfirmasi Dayak News, Rabu, (22/3/2023).
Dikatakan Iptu Iyudi, pelaku gendam tersebut berhasil diamankan personel Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Selat, dibantu aparat Polres Pasuruan.
“Setelah dilakukan pengejaran, keduanya berhasil ditangkap di dua TKP (tempat kejadian perkara) berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, pada Selasa, 21 Maret 2023,” jelas Iyudi.
Lanjut Kasat, pelaku Demo ditangkap di wilayah Kelurahan Sukarejo Kecamatan Sukarejo, sekitar pukul 06.30 WIB pagi. Setengah jam kemudian, petugas gabungan menciduk Brekele di Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Pandaan.
“Catatan kepolisian, tersangka atas nama Sutomo alias Demo adalah residivis kasus yang sama. Yang bersangkutan pernah divonis 1 tahun 4 bulan di Polres Pasuruan pada tahun 2020 lalu,” ujar Iyudi.
Ia menambahkan, sebelumnya petugas juga menangkap pelaku lain atas nama Achmad Iwan Setiawan alias Iwan (43 tahun), di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu, 15 Maret 2023 lalu.
Ketiga pelaku ini telah melakukan tindak kejahatan penipuan dengan modus gendam dengan korban perempuan berinsial CL (33 tahun). Akibat aksi gendam para pelaku, korban mengalami kerugian senilai Rp 4 juta.
“Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan,” tandas Iyudi. (rob/din)