Kuala Kapuas (Dayak News) – Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi mengikuti rapat koordinasi via Zoom terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas pada Jumat (17/5/2024). Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan diikuti oleh para Kepala Daerah/Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati/Wali Kota dari seluruh Indonesia.
Rapat dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir, yang menyampaikan penjelasan tentang keputusan bersama yang dikeluarkan oleh Kemen PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu pada 2022. Keputusan ini mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
“Setiap pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin oleh ASN akan mendapatkan sanksi atau hukuman yang sesuai. Peraturannya sudah jelas dan harus diikuti dengan ketat untuk menjaga integritas dan netralitas dalam pilkada,” ujar Tomsi Tohir dalam sambutannya.
Rapat tersebut juga menyoroti pentingnya mematuhi ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal ini menyatakan bahwa calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota harus bebas dari status sebagai Pj saat mencalonkan diri.
Sebagai langkah konkret untuk menegakkan ketentuan tersebut, para penjabat kepala daerah yang berniat maju dalam Pilkada Serentak 2024 diminta untuk mengajukan surat permohonan pengunduran diri. Langkah ini diambil sebagai tindakan preventif untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan pemilihan yang adil dan transparan.
Hadir mendampingi Pj Bupati Kapuas melalui Zoom Meeting dari Kuala Kapuas adalah Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Ahmad M Saribi, serta beberapa perwakilan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Kapuas. (Rob/Ist)