Kuala Kapuas, 10/2/2020 (Dayak News). “TIkus”, rambut hitam yang meresahkan selalu menyusup menjarah hasil produksi rumah walet akhirnya masuk perangkap oleh polisi.
Alpian (29), salah seorang nama tikus itu kini tak bisa lagi meresahkan warga yang memiliki sarang burung walet diwilayah kecamatan Kapuas Kuala.
Satuan Reserse Polsek Kapuas Kuala berhasil menangkap dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan setelah sebelumnya beroperasi menggasak sarang walet milik, Arbani warga kecamatan Kapuas Kuala.
Kapolsek Kapuas Kuala, AKP Waryono yang memimpin penangkapan terhadap pelaku Desa Simpang Bunga Tanjung Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kuala Kapuas membenarkan penangkapan terhadap pelaku pada Minggu (9/2) pagi.
Penangkapan terhadap pelaku sendiri setelah Kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus pencurian sarang burung walet yang membuat korbannya atas nama Arbani mengalami kerugian sebesar Rp 2.5 juta dari tindak kejahatan yang dilakukan pelaku
Dari pengakuan pelaku dihadapan penyidik, sebelum melancarkan aksinya, pelaku merusak gembok pintu lalu setelah gembok pintu rusak pelaku masuk dengan aman mengambil sarang burung walet yang sudah siap panen dari lantai 1 hingga lantai 4.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
“Semoga dengan tertangkapnya pelaku ini bisa menjadi efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi yang lainnya,” pungkas Kapolsek. (AJN/BBU)