Kuala Kapuas (Dayak News) – Kegiatan pemantauan PPKM Level 3 di Wilayah Kabupaten Kapuas kembali dilaksanakan oleh personil gabungan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (satpolppdamkar) Kabupaten Kapuas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Kapuas sebagai Tim Penegakan Hukum Protokol Kesehatan melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2 ,1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Virus Disease 2019 Tanggal 3 Agustus sampai dengan Tanggal 9 Agustus 2021.
Pelaksanaan kegiatan tersebut juga berdasarkan Instruksi Bupati Kapuas Nomor 360/334/SATGAS -COVID/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Diseases 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 Di Kabupaten Kapuas Tanggal 3 Agustus sampai Tanggal 9 Agustus 2021.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas selaku Koordinator Bidang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Syahripin mengatakan bahwa tim telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat serta memantau penyekatan di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah dengan Kalimantan Selatan.
“Pelaksanaan PPKM Level 3 yang dilaksanakan diwilayah Kabupaten Kapuas mengedepankan upaya preventif, edukatif, tegas dan humanis kepada masyarakat, Rajia masker serta penjagaan di penyekatan tetap dilakukan dan Tim Gabungan Hukum Protokol Kesehatan tidak kendor dalam menyerukan ajakan agar selalu mematuhi protokol kesehatan di masa Pandemi,” ungkap Syahripin.
Untuk jam operasional berkegiatan masyarakat, Syahripin mengatakan diberlakukan jam malam tetap pada pukul 20.00 Wib atau jam 8 malam. “Pembatasan jam oprasional ini dilakukan pemerintah demi mengendalikan penyebaran virus Covid-19 yang semakin meningkat di Kabupaten Kapuas,” pungkas Syahripin. (Rob/Den)