PSBB DI KAPUAS TERPANTAU BERJALAN LANCAR

oleh -
oleh
PSBB DI KAPUAS TERPANTAU BERJALAN LANCAR 1

Kuala Kapuas, 5/6/2020 (Dayak News). Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas terpantau berjalan lancar. Sejumlah pos dalam kota sudah mulai diaktifkan, dan petugas gabungan berjaga masing-masing pos tersebut.

Pantauan di lapangan, beberapa petugas gabungan terdiri dari Polri, TNI, Dishub, Satpol PP dan lainnya sudah berjaga di pos-pos dalam kota, dan kawasan Pasar Kuala Kapuas, berlakunya PSBB selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 – 17 Juni 2020 mendatang.

Sejumlah pengendara yang melintasi pos-pos tersebut terlihat mulai tertib, terutama dalam menggunakan masker.

Adapaun PSBB ini telah disetujui Menteri Kesehatan RI sebagaimana Keputusan nomor HK.01.07/Menkes/339/2020 pada 28 Mei 2020.

“PSBB Kabupaten Kapuas diberlakukan selama 14 hari terhitung 4 Juni hingga 17 Juni 2020. Ini sebagaimana Keputusan Bupati Kapuas nomor 239/BPBD Tahun 2020,” ucap Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kapuas, Panahatan Sinaga.

PSBB ini dilakukan sebagai salah satu upaya percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di wilayah Kabupaten Kapuas.

Penetapan jangka waktu pelaksanaan PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir berdasarkan hasil kajian epidemiologis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas.

Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan atau melakukan aktivitas di wilayah Kabupaten Kapuas wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

Sebanyak 21 pos pengamanan disiapkan untuk pelaksanaan PSBB di Kabupaten Kapuas. Penyiagaan 21 pos pengamanan itu terlihat dalam kegiatan Tactical Floor Game (TFG) yang diselenggarakan Polres Kapuas, beberapa hari yang lalu.

BACA JUGA :  Polres Kapuas Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Pujon

“Kami menyiapkan tiga skenario, untuk ring satu ada di dalam kota, ring dua ada di luar kota, dan ring tiga itu khusus pasar, ini termasuk jalur perairan,” ucap Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti.(Cun/SR/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.