Kuala Kapuas (Dayak News) – Pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kejaksaan Negeri Kapuas Tahun Anggaran 2024. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas, Dr. Amir Giri Muryawan, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) dari Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas mengenai Pembentukan Tim Pakem Kejari Kapuas Tahun Anggaran 2024.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Sat Intelkam Polres Kapuas, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kapuas beserta anggota FKUB Kabupaten Kapuas, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan sejumlah instansi terkait lainnya.
Dalam rilis kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman, SH., MH, melalui Kasi Intelijen, Dr. Amir Giri Muryawan, menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut merupakan langkah preventif dari Kejaksaan Negeri Kapuas dalam menghadapi ajaran atau faham aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang diindikasi menyimpang atau sesat. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah terjadinya rasa kebencian atau permusuhan dalam masyarakat, serta melindungi kerukunan umat beragama.
Dalam paparan materinya, Kasubsi Ekonomi, Keuangan, dan PPS, Alvina Florensia, SH., MH, menjelaskan tentang dasar hukum pembentukan tim Pakem, tugas, serta kewenangan tim Pakem dalam upaya pencegahan dan penanganan aliran yang sesat atau menyimpang. Hal ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Kapuas untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dalam melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
Rapat koordinasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-019/A/JA/09/2015 tanggal 16 September 2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat. Keberadaan Tim Pakem Kejaksaan Negeri Kapuas diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan keberlangsungan kerukunan umat beragama di Kabupaten Kapuas. (Rob/Ist)